Kalselinside.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan memanggil manajemen PT PLN (Persero) untuk meminta klarifikasi mendalam terkait maraknya pemadaman listrik yang melanda berbagai wilayah di Kalsel. Pemanggilan tersebut ditujukan kepada manajemen PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, serta PT PLN ULP Banjarbaru guna menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat konsumen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan bahwa layanan kelistrikan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersifat vital bagi kelangsungan hidup masyarakat. Oleh sebab itu, gangguan teknis yang terjadi secara berulang dan terus-menerus harus disikapi dengan pengelolaan tata kelola informasi yang transparan, mekanisme penanganan pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keluhan Masyarakat dan Fenomena Menyala Bergilir
Langkah pengawasan ini diambil Ombudsman Kalsel berdasarkan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman mencatat bahwa laporan dan keluhan dari masyarakat mengalami peningkatan signifikan terkait tingginya intensitas pemadaman listrik yang terjadi sejak bulan Juni 2026.
Masyarakat mengeluhkan pemadaman yang terjadi hampir setiap hari dengan durasi yang relatif lama, yakni minimal antara 4 hingga 5 jam per kejadian. Pemadaman ini juga kerap terjadi secara terkonsentrasi di wilayah-wilayah tertentu saja. Kondisi tersebut memicu rasa kecewa di masyarakat hingga muncul istilah bahwa yang terjadi saat ini bukan lagi pemadaman bergilir, melainkan kondisi ‘menyala bergilir’.
Selain masalah durasi dan frekuensi, keluhan masyarakat juga bersumber dari ketiadaan pemberitahuan atau informasi awal sebelum pemadaman dilakukan. Jikapun ada informasi yang disampaikan oleh pihak PLN, substansinya sering kali tidak akurat atau berbeda dengan kenyataan di lapangan maupun dengan jadwal pemadaman yang dipublikasikan melalui media sosial dan kanal resmi PLN. Pemadaman yang terus berulang tanpa penjelasan spesifik mengenai kendala teknis dan pemulihan membuat ketidakpastian di tengah publik semakin meningkat.
Dampak Kerugian Ekonomi dan Sosial Bagi Warga
Dampak dari tidak stabilnya pasokan listrik ini sangat dirasakan oleh warga di berbagai sektor kehidupan. Secara ekonomi dan material, warga mengalami kerugian akibat kerusakan berbagai peralatan elektronik rumah tangga. Di sisi lain, aktivitas perekonomian warga serta kegiatan usaha harian terganggu akibat ketiadaan arus listrik dalam waktu yang cukup lama.
Dampak sosial dan kemanusiaan juga tidak terhindarkan. Banyak keluarga yang kesulitan dalam menjalankan pengasuhan anak usia bayi serta terhambat dalam merawat anggota keluarga berusia lanjut atau yang sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan dukungan alat medis atau kenyamanan tempat tinggal.
Landasan Hukum dan Pelanggaran Janji Pelayanan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN sebagai badan usaha penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman menilai bahwa kondisi pemadaman berulang saat ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban dan janji pelayanan yang berkualitas serta pemenuhan hak konsumen atas kontinuitas pasokan tenaga listrik.
Permasalahan mendasar lain yang ditemukan Ombudsman Kalsel meliputi belum optimalnya tata kelola komunikasi publik PLN, terutama dalam hal akurasi, substansi, dan transparansi informasi pemadaman. Selain itu, keefektifan penanganan pengaduan pelanggan melalui kanal resmi maupun media sosial juga dinilai belum maksimal, termasuk belum jelasnya mekanisme pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman berulang tersebut.
Penjelasan Pihak PLN dan Kendala Pembangkit
Merespons pemanggilan dan permintaan klarifikasi dari Ombudsman Kalsel, manajemen PT PLN UP3 Banjarmasin bersama jajaran menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat peristiwa pemadaman listrik bergilir tersebut.
Pihak PLN menjelaskan bahwa penyebab utama terjadinya pemadaman berulang adalah adanya gangguan teknis pada sistem pembangkit di Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan. Selain kendala teknis tersebut, saat bersamaan juga tengah dilakukan proses pemeliharaan berkala pada unit pembangkit di PLTU Asam-asam.
Jadwal Pemulihan Pembangkit dan Pengaturan Beban
Dalam pemaparannya kepada Ombudsman, PLN menyampaikan estimasi dan kronologi waktu pemulihan untuk masing-masing fasilitas pembangkit listrik yang terdampak:
- Proses pemulihan gangguan teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia telah selesai dikerjakan.
- Proses pemulihan pada pembangkit SKS Listrik Kalimantan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada tanggal 5 Agustus 2026.
- Pekerjaan pemeliharaan pada PLTU Asam-asam ditargetkan selesai pada tanggal 29 Agustus 2026.
Terkait pengaturan beban dan penentuan wilayah pemadaman, PLN menjelaskan bahwa skema penanganan dilakukan dengan memprioritaskan pasokan listrik untuk fasilitas dan objek-objek vital nasional. Objek vital yang diutamakan tetap memperoleh listrik tanpa terputus meliputi rumah sakit, instalasi pengolahan air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Prioritas inilah yang menyebabkan beberapa wilayah pemukiman tertentu mengalami pemadaman lebih sering dibandingkan wilayah lain yang berdekatan dengan fasilitas vital.
Tuntutan Ombudsman Terhadap Perbaikan Layanan PLN
Terhadap penjelasan dan skema penanganan yang dipaparkan manajemen PLN, Ombudsman Kalsel menyampaikan sejumlah poin penekanan dan tuntutan perbaikan yang harus segera dilaksanakan oleh PLN, antara lain:
- Meningkatkan akurasi dan kepastian informasi jadwal pemadaman listrik kepada masyarakat secara berkala.
- Melakukan langkah konkrit untuk mengurangi waktu durasi serta frekuensi/intensitas pemadaman listrik di pemukiman warga.
- Memublikasikan secara terbuka dan berkala seluruh upaya penanganan teknis yang sedang dikerjakan di lapangan.
- Memastikan keaktifan dan keandalan aplikasi PLN Mobile agar dapat menjadi kanal pengaduan serta informasi yang responsif bagi masyarakat.
- Mengupayakan dan memberikan kepastian skema kompensasi bagi konsumen yang terdampak langsung oleh pemadaman listrik berulang ini.


