Kalselinside.com — Kasus dugaan kelalaian medis kini tengah mencuat di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur. Pihak keluarga dari pasien bernama Ediyanto Wong secara resmi melayangkan pengaduan kepada pihak rumah sakit terkait adanya temuan kawat guidewire yang tertinggal di bagian jantung pasien setelah menjalani tindakan medis.
Pengaduan tersebut diajukan keluarga pada 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan ini, pihak rumah sakit sempat menginisiasi proses mediasi antara keluarga pasien dengan dokter terkait, yaitu dr MF. Proses mediasi ini tercatat berlangsung cukup panjang, yakni sebanyak 14 kali pertemuan sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.
Pengakuan Adanya Kelalaian
Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Andy Akbar, mengungkapkan bahwa dalam serangkaian mediasi tersebut, dokter yang menangani pasien diduga mengakui adanya prosedur yang tidak sesuai. Menurut pihak keluarga, dr MF tidak memberikan penjelasan memadai terkait diagnosis, risiko, hingga komplikasi tindakan kepada keluarga sebelum prosedur dilakukan.
“Dr MF juga mengakui telah melakukan kelalaian dalam tindakan medisnya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada klien pada 5 Mei 2026,” tegas Andy Akbar selaku kuasa hukum keluarga pasien.
Selain persoalan komunikasi, pihak keluarga menyoroti dugaan pengabaian rekam medis pasien. Keluarga menilai tindakan yang diberikan kepada Ediyanto Wong tidak tepat karena dokter diduga tidak melakukan pemeriksaan rekam medis secara saksama sebelum mengambil keputusan tindakan medis.
Kejanggalan Informasi Medis
Tidak hanya mengenai dugaan kawat yang tertinggal, keluarga Ediyanto juga mempertanyakan transparansi informasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Mereka menduga adanya informasi yang ditutup-tutupi terkait kondisi kesehatan sebenarnya dari pasien.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah menganalisis CD rekaman tindakan medis yang diberikan rumah sakit. Saat dilakukan analisis lebih lanjut di Singapura, ditemukan fakta bahwa bagian rekaman tindakan medis tersebut terpotong. Selain itu, surat pengantar rujukan ke Singapura juga dinilai tidak akurat karena menyatakan kondisi pasien dalam keadaan baik, sementara keluarga meyakini kondisi pasien saat itu sangat buruk.
Tuntutan Pertanggungjawaban
Pihak keluarga kini mendesak agar dr MF dan pihak RSUD AWS bertanggung jawab penuh atas rangkaian tindakan medis yang dinilai merugikan pasien. Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, kuasa hukum keluarga merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Mereka berharap adanya investigasi mendalam terhadap kasus ini agar hak-hak pasien tetap terjaga dan pelayanan kesehatan di masa depan dapat lebih transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD AWS melalui Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit, dr Arysia Andhina, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut dan memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut.


