Kalselinside.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penguatan lembaga penyiaran lokal di wilayah tersebut. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, saat menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel di Banjarmasin. Pertemuan penting yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kalsel ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kalsel lainnya, yakni Gt. Iskandar dan M. Syaripuddin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan tersebut menjadi momentum krusial bagi KPID Kalsel untuk menyuarakan aspirasi dan tantangan yang dihadapi industri penyiaran di daerah. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, lembaga penyiaran lokal seperti televisi dan radio dituntut untuk terus bertahan hidup demi menjaga arus informasi yang sehat dan berimbang bagi masyarakat di seluruh wilayah Bumi Lambung Mangkurat.

Tantangan Industri Penyiaran dan Persaingan Media Digital

Dalam audiensi tersebut, KPID Kalsel memaparkan kondisi terkini industri penyiaran di Kalimantan Selatan yang kini mengelola sebanyak 111 lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Jumlah yang cukup besar ini menjadi potensi sekaligus tantangan yang tidak mudah dikelola tanpa adanya dukungan kelembagaan yang kuat dari pemerintah daerah dan legislatif.

H. Supian HK mengakui bahwa iklim usaha penyiaran konvensional saat ini sedang mengalami tekanan yang signifikan. Masuknya berbagai platform digital global telah mengubah peta persaingan industri media, terutama dalam hal perebutan kue iklan yang menjadi urat nadi kelangsungan hidup media lokal.

“Kita tahu ada 111 lembaga penyiaran di Kalsel. Ini potensi besar, tapi juga tantangan besar karena mereka harus bersaing dengan platform digital. Iklim usaha penyiaran lokal agak terganggu, terutama soal iklan,” ujar Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK.

Dukungan Politik terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran

Selain membahas tantangan operasional harian, pertemuan ini juga menyoroti regulasi penyiaran di tingkat nasional. Saat ini, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran. Langkah legislasi ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan melindungi kepentingan daerah.

KPID Kalsel secara kelembagaan memohon dukungan politik dari DPRD Kalsel agar aspirasi daerah dapat tersalurkan dengan baik ke tingkat pusat. Menanggapi hal tersebut, pihak legislatif menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya revisi undang-undang ini demi kepentingan perlindungan lembaga penyiaran lokal.

Supian HK menekankan bahwa sinergi antara DPRD dan KPID Kalsel sangat dibutuhkan agar proses transisi regulasi ini tidak merugikan pelaku industri di daerah. Pihaknya berjanji akan memberikan dukungan politik maksimal agar keberadaan TV dan radio lokal tetap memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum.

Mendorong Alokasi Anggaran Daerah dan Belanja Iklan Pemerintah

Guna memberikan solusi konkret jangka pendek dan menengah, DPRD Kalsel berencana mendorong adanya kebijakan politik yang berpihak pada anggaran daerah. Salah satu langkah nyata yang diusulkan adalah mengarahkan belanja iklan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel agar memprioritaskan media televisi dan radio lokal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini dinilai sangat penting untuk menjaga eksistensi media lokal yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan program-program pembangunan daerah serta melestarikan kearifan lokal. Penyiaran lokal memiliki peran yang tidak tergantikan oleh platform digital global dalam merawat nilai budaya dan bahasa daerah.

“Lembaga penyiaran lokal ini harus kita jaga, karena mereka yang menjaga konten lokal, budaya Banjar, dan informasi untuk masyarakat Banua,” pungkas H. Supian HK.

Pertemuan silaturahmi yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi. DPRD Kalsel dan KPID Kalsel sepakat bahwa ekosistem penyiaran yang sehat, adil, dan berdaulat di Kalimantan Selatan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang konsisten antara regulator penyiaran, lembaga legislatif, dan pemerintah daerah.