Kalselinside.com — Sengketa internal dalam organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin kini memasuki babak baru di ranah hukum. Pihak penggugat secara resmi telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Kota (Muskot) pada 1 Agustus 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan ini muncul sebagai reaksi atas adanya dua kali pelaksanaan Muskot yang digelar dalam rentang waktu kurang dari satu bulan. Persoalan ini bermula dari Muskot pertama yang dilaksanakan pada 12 Juli 2026, yang menurut penggugat telah sesuai dengan prosedur dan arahan dari Pengurus Pusat PMI. Namun, muncul kemudian Muskot kedua pada 1 Agustus 2026 yang menghasilkan kepengurusan baru, sehingga memicu polemik mengenai legitimasi organisasi.

Dasar Gugatan dan Permasalahan Mekanisme Organisasi

Penasihat hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, menjelaskan bahwa pokok perkara dalam gugatan ini bukan sekadar perebutan jabatan ketua. Pihaknya menyoroti pelanggaran terhadap mekanisme organisasi dan kewenangan penyelenggaraan musyawarah yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan di tubuh PMI.

“Substansi yang kami tegaskan hari ini adalah Penggugat mendalilkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dilaksanakan dalam forum organisasi yang sah dan menghasilkan keputusan berupa terpilihnya Saudara Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin,” tegas Muhammad Mauliddin Afdie.

Dalam dalil gugatannya, pihak penggugat menyatakan bahwa Muskot 12 Juli 2026 telah berjalan sesuai persiapan organisasi, termasuk adanya surat arahan dari Pengurus Pusat PMI Nomor 390/ORG/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026. Musyawarah tersebut berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin dengan pembukaan yang dilakukan oleh unsur Pengurus Pusat PMI, di mana Aftahuddin terpilih secara aklamasi sebagai ketua.

Tuntutan Provisi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Selain menuntut pembatalan SK kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026, penggugat juga mengajukan permohonan provisi. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya perubahan keadaan organisasi yang lebih kompleks selama proses persidangan berlangsung, mengingat potensi dampak yang sulit dipulihkan terhadap operasional PMI Kota Banjarmasin.

“Permohonan provisi kami ajukan untuk menjaga agar selama perkara ini diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan organisasi yang berpotensi menimbulkan akibat yang sulit dipulihkan,” ujar Muhammad Laily Maswandi, penasihat hukum penggugat lainnya.

Melalui gugatan ini, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Muskot 12 Juli 2026 adalah forum yang sah secara hukum. Penggugat juga menuntut agar SK yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, terdapat tuntutan ganti rugi baik secara material maupun immaterial akibat dari terbitnya SK yang disengketakan tersebut.

Persidangan yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan prosedur musyawarah dan kedudukan hukum para pihak. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat yang akan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 8 Oktober 2026. Publik kini menanti bagaimana putusan pengadilan akan menentukan arah masa depan kepengurusan PMI di Kota Banjarmasin.