Kalselinside.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di seluruh wilayah Kalimantan Selatan untuk memperkuat sistem pengendalian dan audit internal. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Fahrurazi, dalam acara Sosialisasi Pengendalian Internal dan Audit Internal BAZNAS se-Kalimantan Selatan. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa (29/9/2026).
Urgensi Pengendalian Internal dan Kepatuhan Hukum
Dalam sambutannya, Fahrurazi memberikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan atas inisiatif menyelenggarakan sosialisasi ini. Menurutnya, pengendalian dan audit internal merupakan pilar utama yang menyentuh langsung aspek paling mendasar dari pengelolaan zakat, yaitu amanah dan kepercayaan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS bukanlah sekadar dana sosial biasa. Dana tersebut merupakan titipan suci dari umat yang mengemban kewajiban keagamaan sekaligus memiliki tanggung jawab hukum yang nyata di hadapan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seluruh proses pengelolaan dana umat wajib berasaskan pada syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, serta akuntabilitas yang tinggi. Aturan hukum ini menjadi landasan kuat mengapa pengawasan internal tidak boleh diabaikan oleh para pengurus BAZNAS.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis, karena menyentuh jantung dari pengelolaan zakat itu sendiri, yakni amanah dan kepercayaan umat,” ujar Kepala Biro Kesra Setda Kalsel, Fahrurazi.
Menerapkan Tiga Prinsip Aman Pengelolaan Zakat
Lebih lanjut, Fahrurazi menekankan pentingnya penerapan tiga prinsip utama dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS di tingkat kabupaten dan kota, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ketiga prinsip ini harus menjadi pedoman wajib bagi seluruh amil zakat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Prinsip pertama, Aman Syar’i, menekankan bahwa setiap rupiah yang dihimpun dan disalurkan oleh BAZNAS harus benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penyaluran dana tersebut juga harus tepat sasaran kepada para mustahik yang memang berhak menerimanya sesuai ketentuan agama.
Prinsip kedua, Aman Regulasi, menuntut kepatuhan mutlak terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses administrasi pengelolaan keuangan harus tertib, rapi, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan tanpa celah kesalahan.
Sementara itu, prinsip ketiga adalah Aman NKRI. Melalui prinsip ini, Pemprov Kalsel menegaskan bahwa dana umat yang dikelola harus dipastikan mengalir untuk kemaslahatan bangsa, memperkuat persatuan, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Fungsi Audit Sebagai Cermin Perbaikan
Untuk menyukseskan ketiga prinsip aman tersebut, keberadaan sistem pengendalian internal dan audit internal yang efektif mutlak diperlukan. Fahrurazi meluruskan persepsi keliru mengenai fungsi audit yang selama ini sering dianggap menakutkan oleh sebagian pihak.
Menurutnya, pengendalian internal sama sekali bukan alat untuk mencari-cari kesalahan pengurus atau staf BAZNAS. Sebaliknya, sistem ini berfungsi sebagai pagar pengaman yang menjaga lembaga beserta para amil agar tetap konsisten berjalan di jalur yang benar dan sesuai aturan.
“Pengendalian internal bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan, melainkan pagar yang menjaga lembaga dan para amil agar tetap berada di jalur yang benar. Audit internal pun bukan beban, melainkan cermin untuk memperbaiki diri secara berkelanjutan,” tegas Fahrurazi.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Sinergi Pemerintah
Fahrurazi menggarisbawahi bahwa modal utama yang dimiliki oleh BAZNAS dalam menjalankan roda organisasinya adalah kepercayaan dari masyarakat. Ketika tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana semakin meningkat, maka tingkat kepercayaan para muzaki (pembayar zakat) untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi pemerintah juga akan semakin besar.
Kepercayaan publik yang kuat ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif yang luar biasa. BAZNAS akan memiliki kapasitas dan kemampuan yang jauh lebih besar dalam membantu pemerintah daerah mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperbaiki sektor kesehatan, serta memberdayakan ekonomi umat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Pemprov Kalsel berharap agar seluruh jajaran pengurus BAZNAS di tingkat kabupaten dan kota segera mengimplementasikan hasil sosialisasi ini ke dalam tata kelola lembaga masing-masing. Hal ini mencakup penerapan manajemen risiko yang matang, pencatatan keuangan yang disiplin, hingga pelaporan berkala yang terbuka.
Sebagai penutup, Fahrurazi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Kesra untuk terus mendampingi, mendukung, dan bersinergi dengan BAZNAS. Kolaborasi erat ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat Banua.


