Kalselinside.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) terus berupaya memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Langkah kolaboratif ini diambil untuk menginventarisasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kerja sama yang solid ini dirancang sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan semakin menyadari betapa pentingnya melindungi karya serta kreativitas mereka yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar.

Kolaborasi Strategis Demi Lindungi Kreativitas Lokal

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menjelaskan bahwa kemitraan dengan BRIDA berfokus pada pendataan seluruh potensi kekayaan intelektual di daerah. Upaya inventarisasi ini sangat krusial agar tidak ada karya lokal yang terabaikan atau diklaim oleh pihak lain secara tidak sah.

“Di sini kita melakukan kerja sama khususnya dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam rangka menginventarisasi segala potensi di bidang kekayaan intelektual,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem.

Menurut Alex, cakupan kekayaan intelektual yang perlu didorong perlindungannya sangat luas. Perlindungan tersebut tidak hanya terbatas pada hak cipta atas karya seni atau sastra saja, melainkan juga menyentuh sektor industri dan perdagangan seperti merek dagang, desain industri, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya yang membawa manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat.

Melalui penguatan sistem kekayaan intelektual yang dibangun bersama BRIDA, Kemenkumham Kalsel optimistis dapat membuka jaringan kemitraan yang jauh lebih luas. Jaringan ini nantinya akan berfungsi sebagai wadah edukasi sekaligus fasilitator bagi para inovator dan pencipta lokal.

Mencegah Plagiarisme dan Meningkatkan Nilai Ekonomi

Kesadaran masyarakat untuk terus melahirkan karya-karya kreatif baru diyakini akan tumbuh subur apabila mereka mendapatkan jaminan keamanan hukum. Ketika para pelaku kreatif memahami bahwa karya mereka dilindungi oleh undang-undang, mereka akan merasa lebih aman untuk mempublikasikan dan mengomersialkan produknya.

Perlindungan hukum melalui pencatatan dan pendaftaran resmi sangat penting untuk menghindari praktik plagiarisme. Tanpa adanya dokumen legalitas yang sah, karya-karya kreatif yang bernilai tinggi sangat rentan untuk diambil, ditiru, atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

Kemenkumham Kalsel berharap sistem yang terintegrasi ini mampu memberikan motivasi kuat bagi masyarakat untuk tidak sekadar berkarya, melainkan juga proaktif dalam mengurus legalitas karya tersebut. Hal ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Pencapaian Registrasi Karya di Kalimantan Selatan

Mengenai perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem mengungkapkan adanya tren positif yang terus berkembang. Berdasarkan data administrasi yang tercatat hingga saat ini, antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan karya kreatif mereka menunjukkan angka yang cukup signifikan.

“Sudah ada 4 ribuan lebih karya kreativitas para warga masyarakat di sini yang sudah tercatat dan terdaftar di kita. Tentu saja dengan pencatatan ini kita memberikan perlindungan hukum supaya tidak diambil orang lain, tidak diplagiat, ditiru atau digunakan orang lain,” ungkap Alex Cosmas Pinem.

Meskipun jumlah pencatatan telah mencapai lebih dari 4.000 karya dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya, Kemenkumham Kalsel tidak ingin lekas berpuas diri. Pihaknya berkomitmen untuk terus memacu pertumbuhan pendaftaran kekayaan intelektual agar berjalan lebih cepat dan menjangkau wilayah yang lebih luas.

Akselerasi pendaftaran ini diharapkan dapat terwujud melalui jaringan kerja yang kini dibangun bersama BRIDA. Dengan kolaborasi aktif ini, sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dapat dilakukan secara lebih masif dan menyasar langsung ke komunitas riset, akademisi, pelaku UMKM, hingga para seniman di seluruh penjuru Kalimantan Selatan.

Reporter / Penulis: Aditya Rizaldi  |  Editor: Budi Santoso
Sumber: Tim Redaksi / Rilis Pers