Kalselinside.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk tahun anggaran 2027. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, M.M. Agenda tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota dewan, ditambah dengan kehadiran perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pihak pendukung administratif.
Fokus pada Dampak Nyata untuk Masyarakat
Dalam arahannya, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja ke depan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Ia menekankan perlunya orientasi yang jelas pada hasil konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas di Kalimantan Selatan.
“Setiap kegiatan yang direncanakan harus mampu dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” tegas Dr. H. Supian HK, S.H., M.H.
Menurutnya, efektivitas dalam perencanaan menjadi kunci utama agar fungsi kedewanan dapat berjalan optimal. Penekanan ini sejalan dengan upaya lembaga dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik melalui kebijakan yang tepat sasaran.
Landasan Fungsi Legislatif
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang krusial dalam menyusun arah program kerja tahunan. Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 yang telah dibahas nantinya akan menjadi pedoman utama bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dengan ditetapkannya rencana kerja ini, DPRD Kalimantan Selatan diharapkan mampu merespons tantangan pembangunan daerah secara lebih terukur. Pedoman tersebut juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga konsistensi arah kebijakan dewan agar tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kalimantan Selatan pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini sekaligus memperkuat koordinasi internal di lingkungan Sekretariat DPRD agar setiap agenda kerja dapat terealisasi sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut.


