Kalselinside.com — Rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mengungkap berbagai tantangan pelik dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) ini menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkisar pada penyediaan alat pemadam, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi petugas di lapangan serta ancaman kesehatan yang membayangi masyarakat luas.
Kondisi di lapangan saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan akibat penurunan kualitas udara dan kekeringan ekstrem yang melanda wilayah Kalimantan Selatan. Dampak buruk dari bencana tahunan ini mulai dirasakan secara langsung oleh warga, mulai dari gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan pendidikan akibat kabut asap yang kian pekat.
Dampak Nyata Karhutla terhadap Kesehatan dan Ekonomi
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menyoroti adanya pandangan keliru dari pihak luar yang menganggap aktivitas kehidupan masyarakat di Kalimantan Selatan masih berjalan normal. Menurutnya, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan bagi warga maupun petugas yang berjuang memadamkan api. Kabut asap tebal telah membatasi jarak pandang secara drastis dan memperburuk kualitas udara di berbagai daerah.
Kondisi udara yang tidak sehat ini memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak. Akibatnya, sejumlah sekolah terpaksa diliburkan demi menjaga keselamatan para siswa, yang pada akhirnya turut mengganggu roda perekonomian masyarakat setempat. Rais Ruhayat pun langsung meminta kejelasan mengenai langkah taktis jangka pendek yang akan diambil oleh BPBD Kalsel untuk mengatasi situasi darurat ini dalam beberapa bulan ke depan.
“Saat ini sudah bukan lagi waktunya membicarakan pencegahan, melainkan bagaimana langkah penanganan nyata dan penanggulangan dampaknya secara langsung di tengah masyarakat. Kami mempertanyakan program apa yang disiapkan BPBD untuk dua bulan ke depan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat.
Ancaman Siklus El Nino dan Krisis Kesehatan Warga
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra, menyampaikan dua peringatan penting terkait situasi iklim dan dampaknya terhadap kesehatan. Ronny menjelaskan bahwa kondisi El Nino yang terjadi saat ini belum mencapai puncaknya. Berdasarkan siklus empat tahunan, puncak fenomena El Nino diprediksi baru akan terjadi pada tahun 2027 mendatang, sehingga kesiapsiagaan jangka panjang sangat diperlukan.
Selain ancaman cuaca ekstrem, BPBD Kalsel juga mewaspadai dampak kesehatan ganda yang mengintai warga di pemukiman. Kabut asap yang pekat dipastikan memicu lonjakan kasus ISPA secara signifikan. Di sisi lain, kekeringan parah yang menyebabkan krisis air bersih juga berpotensi memicu wabah penyakit diare di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses air layak konsumsi.
Kendala Operasional Lapangan dan Dilema Payung Hukum
Meskipun operasi gabungan darat dan udara terus digencarkan di wilayah prioritas seperti Barito Kuala, Banjarbaru, hingga Tanah Laut, petugas di lapangan menghadapi kendala operasional yang sangat mendasar. BPBD Kalsel mengungkapkan bahwa kebutuhan paling mendesak saat ini adalah ketersediaan bahan bakar solar untuk mengoperasikan armada pemadam kebakaran. Masalah logistik ini dinilai lebih darurat dibandingkan dengan pemenuhan uang harian petugas lapangan.
“Kebutuhan yang sangat mendesak saat ini adalah solar agar kami bisa terus bekerja di lapangan. Masalah uang harian bisa dikesampingkan dulu, yang terpenting adalah ketersediaan solar untuk armada operasional,” ungkap Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra.
Selain masalah bahan bakar, penanganan karhutla juga terbentur oleh persoalan regulasi atau payung hukum. Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengendalian Karhutla dinilai sudah usang karena beberapa pasalnya telah kedaluwarsa. Kondisi ini memicu dilema bagi petugas pemadam kebakaran saat harus melakukan tindakan darurat di atas lahan milik pribadi atau swasta tanpa adanya kepastian perlindungan hukum.
Tanpa adanya payung hukum yang kuat dan diperbarui, petugas khawatir tindakan memadamkan api di lahan privat tanpa izin pemiliknya justru akan berujung pada gugatan hukum. Ketidakpastian regulasi ini membuat petugas di lapangan berada dalam posisi yang rawan dan serba salah saat mencoba mengendalikan titik api yang meluas dengan cepat.
Lunturnya Semangat Gotong Royong dan Solusi Penyangga
Tantangan lain dalam penanggulangan karhutla juga datang dari faktor sosial kemasyarakatan. Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menyayangkan mulai memudarnya semangat gotong royong di tengah masyarakat. Ia mengamati adanya fenomena di mana sebagian warga enggan mengambil tindakan mandiri meskipun titik kebakaran sudah berada sangat dekat dengan tempat tinggal mereka, dan justru hanya mengandalkan petugas pemadam.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Ilham Nor mengusulkan sebuah program pembuatan kawasan penyangga bersih selebar 10 meter antara area pemukiman warga dengan lahan rawan terbakar. Program ini diharapkan dapat dikerjakan secara bergotong-royong oleh masyarakat sekitar sebagai langkah proteksi dini terhadap ancaman kebakaran lahan yang mendekati rumah tinggal.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk segera mendesak dilakukannya revisi terhadap Perda Karhutla yang sudah tidak relevan. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para petugas di lapangan. Selain itu, legislatif juga mendorong percepatan penyaluran bahan bakar solar, perumusan skenario penanganan kesehatan komprehensif hingga tahun depan, serta upaya mengaktifkan kembali budaya gotong royong di lingkungan masyarakat.


