Kalselinside.com — Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan cicak di dalam rumah sering kali dianggap mengganggu karena kotorannya yang tersebar di berbagai sudut. Di sisi lain, muncul sebuah keyakinan di masyarakat bahwa membunuh hewan tersebut dapat mendatangkan pahala. Pandangan ini ternyata bukan sekadar mitos, melainkan memiliki landasan kuat dalam literatur hadits yang menjadi rujukan umat Islam.
Istilah yang digunakan untuk menyebut cicak dalam hadits adalah wazagh. Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat memberikan perhatian khusus terhadap hewan ini karena karakteristiknya yang dianggap membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar manusia. Pemahaman mengenai anjuran ini penting agar umat Islam tidak hanya sekadar mengikuti kebiasaan, tetapi juga memahami dasar syariat yang melatarbelakanginya.
Landasan Hadits Mengenai Anjuran Membunuh Cicak
Anjuran untuk membunuh cicak tercatat dalam berbagai riwayat sahih. Salah satu hadits yang paling dikenal diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW menjelaskan adanya ganjaran bagi mereka yang melakukannya. Hadits ini menekankan bahwa pahala yang didapat berkaitan dengan efisiensi tindakan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membunuh cicak dengan satu pukulan, maka baginya seratus kebaikan. Barang siapa membunuhnya dengan pukulan kedua, maka baginya kurang dari itu. Dan barang siapa membunuhnya dengan pukulan ketiga, maka baginya kurang dari itu.” (HR Muslim).
Selain itu, terdapat riwayat lain yang menyebut cicak sebagai fuwaisiq atau si penjahat kecil. Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Sa’id bin Abi Waqqash RA: أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا. Hadits ini menunjukkan bahwa perintah tersebut bersifat nyata dan memiliki alasan yang mendasari keputusan Nabi SAW dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan kaum muslimin.
Alasan Cicak Diperintahkan untuk Dibunuh
Salah satu alasan sejarah yang sering disebutkan berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim AS. Ketika beliau dilemparkan ke dalam api oleh kaumnya, cicak disebut-sebut ikut meniup api tersebut agar semakin membesar. Peristiwa ini dicatat dalam hadits dari Ummu Syarik RA, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu cicak meniup api yang membakar Ibrahim.” (HR Muslim).
Selain alasan sejarah tersebut, terdapat dimensi praktis yang dijelaskan oleh para ulama. Ibnu Uthaimin dalam fatwanya memberikan perspektif yang sangat relevan dengan kehidupan masa kini.
“Berkenaan membunuh cicak, ia adalah sunnah dan mengandung pahala yang sangat besar karena cicak pernah meniup api yang membakar Nabi Ibrahim AS serta merupakan hewan yang jelek, menyakitkan, dan suaranya mengganggu,” tutur Ibnu Uthaimin.
Secara praktis, cicak memang termasuk hewan yang dapat membawa kotoran dan potensi penyakit di area hunian. Gangguan suara dan kontaminasi pada makanan atau perabotan menjadi alasan tambahan mengapa keberadaan cicak di dalam rumah sering kali perlu dibatasi atau dikendalikan.
Etika dalam Menjalankan Anjuran Agama
Meskipun terdapat anjuran untuk membunuh cicak, bukan berarti umat Islam diperbolehkan untuk menyiksa hewan tersebut secara berlebihan. Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kasih sayang terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.
Prinsip dasarnya adalah menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat tinggal. Jika keberadaan cicak tidak menimbulkan gangguan yang berarti, tidak perlu dilakukan tindakan yang ekstrem. Namun, jika cicak tersebut terbukti mengganggu kesehatan atau kebersihan, maka tindakan membunuhnya dapat dipandang sebagai bentuk menjaga kemaslahatan rumah tangga, sekaligus menjalankan sunnah dengan niat yang benar sesuai dengan ketentuan yang diajarkan Rasulullah SAW. Wallahu a’lam.


