Kalselinside.com — Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman keras (miras) di wilayah Kalimantan Tengah kini mengalami pergeseran modus operandi. Para pelaku tidak lagi hanya mengandalkan jalur distribusi konvensional yang mudah diendus oleh petugas, melainkan telah merambah ke ranah digital guna menyembunyikan aktivitas ilegal mereka secara lebih rapi.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit mencatat bahwa perkembangan teknologi kini dimanfaatkan secara masif oleh pelaku untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus menyamarkan identitas asli mereka. Melalui skema ini, transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung, sehingga meminimalkan risiko penangkapan di lapangan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang terjadi di lapangan kini semakin kompleks dan bervariasi. Para pelaku dengan sengaja menggunakan identitas tersamar saat melakukan transaksi di berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce sebelum akhirnya mendistribusikan barang tersebut kepada konsumen.
Pemanfaatan Teknologi dan Jasa Pengiriman
Menurut penjelasan Agus pada Rabu (16/9/2026), setelah transaksi disepakati di platform e-commerce, barang-barang ilegal tersebut akan dikirimkan menggunakan berbagai layanan pengantaran. Layanan yang digunakan mencakup perusahaan jasa tiripan resmi hingga layanan transportasi daring seperti ojek online untuk memastikan barang sampai langsung ke tangan pembeli.
Metode pengiriman langsung (point-to-point delivery) ini dinilai sangat efektif oleh para pelaku karena dapat memotong jalur distribusi fisik yang biasanya dipantau ketat oleh petugas Bea Cukai. Setelah berhasil dikirim, barang-barang kena cukai ilegal tersebut kemudian disebarkan ke berbagai titik sasaran pasar potensial di wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, wilayah distribusi akhir dari rokok dan miras ilegal ini sangat beragam. Mulai dari toko-toko kelontong di area pemukiman, tempat hiburan malam di perkotaan, hingga pengiriman langsung antarpengguna yang memesan secara daring untuk konsumsi pribadi.
Kerawanan Wilayah di Kotawaringin Timur
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit sepanjang tahun 2026, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi. Tingginya aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk di kabupaten ini menjadikannya target pasar utama bagi para pengedar barang ilegal.
Dari total peta kerawanan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sampit, Kotawaringin Timur mendominasi dengan persentase mencapai 68,66 persen. Sementara itu, dua wilayah pengawasan lainnya, yaitu Kabupaten Seruyan menyumbang tingkat kerawanan sebesar 21,8 persen, dan Kabupaten Katingan berada di angka 9,54 persen.
Agus menambahkan bahwa modus peredaran fisik yang masih ditemui di wilayah-wilayah tersebut meliputi pengangkutan, penyerahan, penyediaan, atau penjualan produk tanpa dilekati pita cukai sama sekali. Selain itu, petugas juga kerap menemukan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Catatan Penindakan dan Kerugian Negara
Skala peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit tergolong masih cukup besar. Data penindakan yang tercatat dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan komitmen kuat petugas dalam menekan angka peredaran barang-barang tanpa izin resmi tersebut.
Selama periode satu setengah tahun tersebut, Bea Cukai Sampit telah menerbitkan sebanyak 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari rangkaian operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 799.440 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Nilai total barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,35 miliar. Melalui tindakan preventif dan represif ini, Bea Cukai Sampit juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,16 miliar.
Untuk menghadapi kompleksitas modus baru ini, pihak Bea Cukai Sampit menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Pertukaran informasi yang cepat dan akurat antarinstansi menjadi kunci utama untuk membongkar jaringan peredaran gelap yang kini semakin lihai memanfaatkan teknologi digital.


