Kalselinside.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus berupaya membenahi dan menghijaukan bekas bukit sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Banjarmasin Selatan. Langkah pembenahan ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan kualitas lingkungan pasca-penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang sebelumnya sempat diterapkan di lokasi pembuangan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, memimpin langsung aksi penanaman pohon di atas gundukan bekas timbunan sampah tersebut pada Selasa (26/5/2026). Menariknya, bibit pohon yang ditanam di kawasan ini bersumber dari hadiah ucapan ulang tahun yang diberikan oleh rekan sejawat, masyarakat, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Wali Kota beberapa waktu lalu. Hadiah personal tersebut kini dialihkan untuk kepentingan publik guna memulihkan ekosistem setempat.

Kronologi Penutupan dan Pembenahan TPAS Basirih

Pembenahan TPAS Basirih ini merupakan tindak lanjut dari sanksi penutupan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI pada Februari 2025. Sejak sanksi tersebut dijatuhkan, Pemkot Banjarmasin bergerak cepat melakukan penataan fisik di lapangan. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menimbun gundukan sampah yang menggunung menggunakan tanah merah agar meminimalkan polusi udara dan bau.

Proses penutupan zona terakhir TPAS Basirih dengan tanah merah tersebut dilaporkan telah rampung sepenuhnya pada April 2026. Setelah penimbunan tanah selesai dilakukan, lahan bekas pembuangan sampah kini mulai ditanami pepohonan agar dapat bertransformasi menjadi ruang terbuka hijau yang membawa manfaat ekologis bagi warga sekitar.

Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah Modern

Wali Kota Yamin menjelaskan bahwa sejak 6 Februari 2025, Pemkot Banjarmasin telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta aturan turunannya tahun 2013. Dengan diterapkannya aturan ini, TPAS Basirih tidak lagi menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Saat ini, pengelolaan TPAS Basirih telah sepenuhnya beralih menggunakan sistem lahan urug terkendali (controlled landfill) atau lahan urug saniter (sanitary landfill). Sistem baru ini dirancang untuk meminimalkan dampak buruk sampah terhadap lingkungan sekitar, termasuk mencegah pencemaran tanah dan sumber air. Untuk memastikan pemantauan kondisi lapangan berjalan optimal, Pemkot Banjarmasin juga memanfaatkan teknologi drone guna memetakan perkembangan kawasan TPAS secara berkala.

Potensi Menjadi Paru-Paru Kota Banjarmasin

Akibat akumulasi sampah yang berlangsung selama bertahun-tahun, lahan di TPAS Basirih kini membentuk bentang alam menyerupai perbukitan. Wali Kota Yamin mengungkapkan bahwa lokasi TPAS Basirih ini merupakan dataran tertinggi di wilayah Kota Banjarmasin, mengingat sebagian besar wilayah kota ini merupakan dataran rendah yang didominasi lahan basah dan berair.

Dengan luas lahan yang sangat besar, kawasan bekas bukit sampah ini dinilai sangat potensial untuk dikembangkan menjadi ruang oksigen hijau atau paru-paru kota. Pemkot Banjarmasin berharap proyek penghijauan ini dapat memperbaiki kualitas udara perkotaan serta memberikan area hijau yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Menyelesaikan Sisa Sanksi Administratif

Terkait sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan oleh Kementerian LH, Pemkot Banjarmasin mencatat kemajuan yang signifikan. Dari total 22 sanksi administratif yang harus dipenuhi, saat ini pemerintah kota telah berhasil menyelesaikan 21 sanksi di antaranya melalui berbagai perbaikan fasilitas dan sistem pengelolaan.

Kini, tersisa satu sanksi administratif yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu kewajiban untuk melakukan pemilahan dan pemisahan secara jelas antara air hujan dan air lindi (cairan sampah). Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk segera menuntaskan sisa tugas teknis ini.

Guna menyelesaikan sanksi terakhir tersebut, Pemkot Banjarmasin terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian LH serta Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH). Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang diberikan oleh kementerian terkait serta sinergi dan integritas dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dalam melakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan.

Kegiatan penanaman pohon di bekas bukit sampah ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ichrom Muftezar serta jajaran DLH Kota Banjarmasin, yang berkomitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.