Kalselinside.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menindak tegas sejumlah anggota polisi yang kedapatan melanggar disiplin berkendara di jalan raya. Tindakan ini dilakukan saat gelaran operasi penegakan disiplin dengan memeriksa ketertiban personel Polri di luar markas komando (Mako).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan beberapa personel yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan hingga tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) saat melintas di jalan umum. Langkah represif ini diambil untuk menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh personel mematuhi hukum yang berlaku.
Penertiban Personel di Jalan Raya
Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) ini dipusatkan di depan kantor RRI Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 3, Kota Banjarmasin. Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, dengan menyasar para anggota polisi yang sedang melintas di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, menyampaikan bahwa sejumlah anggota langsung diberikan penindakan di tempat karena kedapatan melanggar aturan dasar sebagai anggota kepolisian.
“Ada beberapa anggota tadi ditindak lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan termasuk KTA yang tidak dibawa,” kata Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro di Banjarmasin.
Sinergi Operasi Gabungan TNI dan Polri
Pelaksanaan operasi Gaktiblin ini tidak hanya melibatkan unsur internal kepolisian. Tim Denpom Banjarmasin turut disiagakan di lapangan sebagai wujud sinergi operasi gabungan antara TNI dan Polri dalam menegakkan ketertiban prajurit dan personel.
Sinergitas ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota, baik dari unsur TNI maupun Polri, tetap menjunjung tinggi kedisiplinan saat berada di ruang publik. Kehadiran tim gabungan membuat proses pemeriksaan berjalan komprehensif terhadap seluruh personel yang melintas.
Sanksi Disiplin dan Komitmen Pembinaan
Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro menegaskan bahwa kegiatan Gaktiblin dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah penindakan di jalan raya bersifat represif guna menekan dan mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
Setiap anggota yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Selain sanksi, para personel juga diberikan arahan serta peringatan keras agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Polda Kalsel menekankan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota kepolisian:
- Memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor selalu siap dan sah saat berkendara.
- Selalu membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi institusi.
- Mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku bagi masyarakat umum.
- Menjaga nilai etika dan kedisiplinan baik saat bertugas maupun di luar jam dinas.
Menjaga Citra Institusi di Mata Masyarakat
Penegakan kedisiplinan internal ini dipandang sangat vital untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Anggota Polri diharapkan dapat menjadi panutan utama bagi masyarakat dalam tertib berlalulintas dan taat hukum.
Eko mengingatkan agar seluruh personel menyadari peran mereka sebagai teladan di tengah masyarakat. Setiap tindakan pelanggaran di jalan raya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi merusak citra baik kepolisian secara keseluruhan.
“Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat, jangan justru sebaliknya hingga mencoreng nama baik institusi,” tegas Eko.
Dengan adanya penindakan rutin dan berkesinambungan ini, Polda Kalsel berharap seluruh personel dapat meningkatkan kesadaran diri dalam mematuhi aturan, menjaga profesionalisme, serta selalu berpenampilan disiplin di mana pun berada.


