Kalselinside.com — Menjaga kelestarian alam kini dapat dilakukan dengan kembali menggali nilai-nilai yang telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menekankan pentingnya kearifan lokal sebagai instrumen utama dalam upaya perlindungan lingkungan di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pesan tersebut disampaikan oleh Desy saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Jumat (18/9/2026). Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa warisan leluhur memiliki keterkaitan erat dengan pola hidup ramah lingkungan.
Kearifan Lokal Sebagai Benteng Lingkungan
Desy Oktavia Sari meyakini bahwa budaya dan kearifan lokal tidak sekadar terbatas pada aspek kesenian, adat istiadat, atau tradisi seremonial yang diwariskan secara turun-temurun. Lebih dari itu, di dalam kearifan lokal terdapat nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Hal ini mencakup bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak sekaligus dijaga agar tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan tumbuhnya kepedulian terhadap alam. Kebiasaan menjaga kebersihan sungai, melindungi kawasan hutan, serta mengelola lahan tempat tinggal adalah bentuk pengetahuan masyarakat yang sangat berharga. Pengetahuan ini menjadi semakin krusial untuk dipertahankan, terutama di tengah arus perubahan zaman yang cenderung mengubah pola hidup masyarakat menjadi kurang ramah lingkungan.
Menjaga Nilai untuk Masa Depan
“Kalau kearifan lokal kita jaga, bukan hanya budayanya yang kita pertahankan, tetapi juga nilai-nilai baik yang mengajarkan kita bagaimana hidup berdampingan dengan alam,” ungkap Desy. Menurutnya, keselarasan antara manusia dan alam merupakan kunci utama keberlanjutan ekosistem di Kalimantan Selatan.
Desy berharap masyarakat tidak memandang Perda Nomor 4 Tahun 2017 ini sebatas aturan administratif mengenai pelestarian budaya semata. Sebaliknya, ia mendorong agar nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam aktivitas keseharian. Dengan menerapkan kearifan lokal dalam perilaku sehari-hari, budaya masyarakat dapat terus hidup sekaligus menjadi fondasi kuat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang di Hulu Sungai Selatan dan wilayah lainnya.


