Kalselinside.com — Penangkapan dua warga adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur, pada 20 September 2026, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Subarno (59) dan Yadi (53) diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan aktivitas berladang tradisional yang melibatkan proses pembakaran lahan secara terbatas.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah menyayangkan langkah penindakan tersebut. Pihak organisasi lingkungan ini menilai bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kedua warga tersebut merupakan bagian dari praktik adat turun-temurun yang dilakukan secara terkendali dengan pengawasan ketat dari warga setempat serta kepala desa.
Kearifan Lokal dalam Berladang
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa luas lahan yang dibakar oleh Subarno dan Yadi hanya berkisar antara satu hingga dua hektare. Menurutnya, praktik ini telah dilengkapi dengan pembuatan sekat bakar untuk mencegah api meluas, sehingga tidak bisa disamakan dengan pembakaran lahan secara ilegal yang merusak lingkungan dalam skala besar.
“Berladang tradisional merupakan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun dan mencerminkan pengetahuan agroekologi masyarakat dalam mengelola lingkungan,” ujar Janang Firman Palanungkai.
Walhi merujuk pada Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut memberikan pengecualian terhadap pembakaran lahan untuk kegiatan berladang dengan syarat luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal, serta menerapkan sistem sekat bakar sebagai pengaman.
Ancaman Terhadap Warisan Budaya
Selain persoalan hukum, Walhi menyoroti dampak sosiologis dari penangkapan tersebut. Subarno, salah satu warga yang ditangkap, dikenal sebagai tokoh Wadian atau balian Ipaket yang memiliki peran vital dalam memimpin ritual adat syukur panen masyarakat Dayak Maanyan. Ketakutan muncul bahwa kriminalisasi terhadap praktik berladang akan mengancam keberlangsungan warisan budaya dan pengetahuan leluhur masyarakat adat setempat.
Agung Sesa, Manager Advok Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, menambahkan bahwa penegakan hukum seharusnya lebih proporsional. Pihaknya mencermati adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat adat dengan aktivitas pembakaran di wilayah konsesi skala besar yang seringkali memiliki dampak kerusakan jauh lebih luas namun kurang mendapat perhatian setara.
Walhi Kalteng mendesak agar Kapolres Barito Timur melakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan perkara ini. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memahami konteks kearifan lokal masyarakat Dayak Maanyan sebelum mengambil tindakan, serta memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa menjadikan masyarakat adat sebagai tumbal dalam isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


