Kalselinside.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih memproses penindakan terhadap tiga perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan secara resmi karena otoritas terkait masih fokus melakukan pemeriksaan mendalam serta pengumpulan bukti-bukti di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Ansar, dalam pertemuan dengan kelompok mahasiswa di Palangka Raya pada Selasa (22/9/2026). Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang terkumpul telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebelum sanksi administratif dapat diberikan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.

Proses Penegakan Sanksi dan Kewenangan Kementerian

Menurut Ansar, kewenangan utama untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan di bidang kehutanan berada di tangan Kementerian Kehutanan. Hal ini dikarenakan Menteri Kehutanan merupakan pihak yang memiliki wewenang penuh dalam menerbitkan izin usaha pemanfaatan hutan bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Dinas Kehutanan tingkat provinsi bertindak sebagai bagian dari tim penindakan yang membantu proses investigasi dan verifikasi lapangan.

Ansar menjelaskan bahwa pihak kementerian sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sanksi tidak bisa dijatuhkan secara tiba-tiba tanpa kelengkapan bukti yang memadai sesuai dengan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemeriksaan intensif terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum memiliki landasan bukti yang kuat dan tidak dapat dibantah.

Detail Perusahaan yang Berada dalam Pengawasan

Berdasarkan data yang ada, terdapat tiga perusahaan di Kalimantan Tengah yang masuk dalam daftar penindakan terkait karhutla. Dua perusahaan berlokasi di Kabupaten Lamandau, sementara satu perusahaan lainnya berada di wilayah Kabupaten Kapuas. Menteri Kehutanan Raja Antoni sebelumnya telah menyebutkan identitas ketiga perusahaan tersebut, yakni:

  • PT Pancaran Wana Nusa yang beroperasi di Lamandau dengan luas lahan 3.812 hektare.
  • PT Grash Putri Perdana yang memiliki konsesi seluas 24.990 hektare di wilayah Lamandau, Sukamara, dan Ketapang.
  • PT Bagus Wahana Lestari yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dengan luas konsesi mencapai 18.640 hektare.

Meskipun saat ini baru tiga perusahaan yang ditangani, pihak Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang akan diperiksa. Jika ditemukan indikasi baru melalui investigasi lapangan, maka pihak otoritas akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dampak dan Respons Terhadap Masyarakat

Pertemuan antara Dinas Kehutanan dan para mahasiswa menjadi momentum untuk merespons keresahan masyarakat terkait kabut asap dan dampak negatif dari karhutla. Pihak dinas menyatakan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan ini. Ansar menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh warga, mulai dari kualitas udara yang menurun hingga gangguan kesehatan.

Dalam pembagian tugas, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah memegang tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan di sektor kehutanan. Sementara itu, untuk perusahaan yang bergerak di sektor usaha lainnya, penanganan dilakukan oleh instansi terkait yang memiliki otoritas sesuai dengan bidang usahanya. Seluruh pihak berkomitmen untuk terus berkoordinasi demi menuntaskan persoalan karhutla ini secara objektif dan transparan.