Kalselinside.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengkaji secara mendalam langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual. Kajian ini difokuskan melalui kacamata perspektif hukum Islam dan hukum pidana guna merumuskan solusi konkret terhadap persoalan yang dinilai kian mengkhawatirkan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan sosialisasi dan diskusi ilmiah tersebut diselenggarakan oleh Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kota Banjarmasin di Sekretariat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjarmasin pada Selasa. Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian ulama dan akademisi dalam merespons meningkatnya laporan kekerasan seksual di wilayah tersebut.

Tantangan Lapangan dan Tabu Sosial

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kota Banjarmasin, Dr. Fatrawati Kumari, menjelaskan bahwa secara normatif, baik hukum Islam maupun hukum pidana negara sudah sangat tegas membendung tindak kekerasan seksual. Kedua sistem hukum tersebut sama sekali tidak membenarkan, membiarkan, atau mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual terhadap siapa pun.

Kendati demikian, Fatrawati mengakui bahwa fakta dan dinamika di lapangan jauh lebih rumit daripada aturan tertulis. Penanganan kasus kekerasan seksual sering kali membentur berbagai sekat dan hambatan sosial yang kompleks, sehingga proses penyelesaian serta keadilan bagi korban tidak mudah dicapai.

Beberapa hambatan utama dalam penanganan kekerasan seksual di tengah masyarakat meliputi:

  • Rasa malu dan anggapan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang tabu untuk diungkapkan secara terbuka.
  • Kekhawatiran terhadap nama baik, kehormatan, dan masa depan korban yang sering kali terancam stigma sosial.
  • Pertimbangan pertaruhan reputasi lembaga tempat peristiwa tersebut terjadi, baik lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Fatrawati menegaskan bahwa isu ini merupakan ujung tombak dalam menjaga harkat serta martabat manusia. Karena itu, masyarakat dan lembaga terkait tidak boleh terus berdiam diri atau menutup-nutupi kejadian yang ada demi keselamatan masa depan generasi muda.

Sinergi Akademisi Hukum Islam dan Hukum Pidana

Dalam forum sosialisasi tersebut, MUI Kota Banjarmasin menghadirkan dua akademisi terkemuka sebagai narasumber untuk membedah persoalan secara komprehensif. Kedua pemateri yang diundang yaitu dosen hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Dr. Zainal Muttaqin, serta dosen hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr. Lena Hanifah.

Keterlibatan pakar hukum Islam dan hukum pidana nasional ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada para peserta. Dengan menggabungkan tinjauan fikih dan regulasi pidana yang berlaku di Indonesia, forum ini berupaya merumuskan rekomendasi penanganan yang sinergis antara pendekatan keagamaan dan penegakan hukum formal.

Sebagai mitra strategis pemerintah, MUI Kota Banjarmasin berkomitmen untuk ikut serta mengurai kerumitan kasus yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Kehadiran ruang diskusi ilmiah ini diharapkan dapat memunculkan formulasi pencegahan yang lebih efektif sejak dini.

Sorotan pada Lembaga Pendidikan dan Peran Pendakwah

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Banjarmasin, KH Muhlidi Sulaiman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Komisi Hukum dan Perundang-Undangan yang telah menggelar forum krusial ini. Menurutnya, persoalan kekerasan seksual memerlukan perhatian serius dan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan elemen masyarakat.

KH Muhlidi Sulaiman secara khusus menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang merambah lingkungan lembaga pendidikan. Fenomena ini terjadi baik di lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama maupun sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menekankan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti bersama:

  • Kewaspadaan dan kewajiban deteksi dini harus terus disuarakan secara konsisten di setiap lini kehidupan masyarakat.
  • Para pendakwah, ustaz, dan pendidik memiliki tugas moral untuk mengedukasi jemaah serta anak didik mengenai bahaya kekerasan seksual.
  • Perlindungan nyata harus diberikan penuh kepada para korban demi menyelamatkan masa depan mereka dari trauma psikologis dan dampak sosial.

MUI Kota Banjarmasin berharap melalui sosialisasi dan kajian berkelanjutan ini, kesadaran kolektif masyarakat makin meningkat sehingga penanganan kekerasan seksual tidak lagi terhambat oleh stigma, melainkan berfokus pada keadilan korban serta pencegahan yang masif.