Kalselinside.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi memulai agenda pembahasan terkait perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 22 September 2026 ini menjadi langkah strategis bagi para anggota dewan untuk memperkuat pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan agar lebih adaptif dengan kebutuhan terkini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Jahrian, SE, dengan melibatkan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 14 orang serta didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Fokus utama kegiatan ini adalah mencermati setiap ketentuan yang tertuang dalam regulasi lama agar hasil revisi nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan kewenangannya.

Detail Pembahasan Pasal demi Pasal

Mengingat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 memiliki cakupan materi yang cukup luas yakni mencapai 198 pasal, pembahasan dilakukan dengan pendekatan yang sangat teliti dan bertahap. Tim Pansus berkomitmen untuk tidak melewatkan satu pun poin krusial dalam aturan tersebut. Strategi ini diambil agar setiap perubahan yang diusulkan benar-benar matang, dipahami bersama, dan telah melalui konsensus sebelum disahkan menjadi aturan yang mengikat secara kelembagaan.

Ketua Pansus, H. Jahrian, SE, menegaskan bahwa proses revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif semata. Ia berharap perubahan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi anggota DPRD dalam menunjang kinerjanya sebagai wakil rakyat.

“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” ujar Ketua Pansus, H. Jahrian, SE.

Melalui metode pembahasan yang mendalam dan komprehensif ini, Pansus DPRD Kalimantan Selatan menargetkan agar tata tertib yang dihasilkan nantinya mampu menjadi pedoman yang jelas. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan yang menjadi tanggung jawab utama anggota dewan di tingkat provinsi.

Hingga saat ini, Pansus akan terus melanjutkan pembahasan tersebut secara berkelanjutan hingga seluruh pasal dalam peraturan tersebut rampung dikaji. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan standar kerja yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel dalam lingkup kelembagaan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kedepannya.

Reporter / Penulis: Lutfiah Rahmah  |  Editor: Budi Santoso
Sumber: Tim Redaksi / Rilis Pers