Kalselinside.com — Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan batas maksimal Rp200.000 untuk satu kali pengisian. Langkah tegas ini disepakati bersama para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut sebagai solusi cepat untuk mengatasi penumpukan dan antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi di SPBU.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aturan Pembatasan dan Ketentuan Barcode

Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menyampaikan bahwa kesepakatan pembatasan distribusi BBM subsidi ini mulai berlaku efektif sejak 3 Agustus 2026. Seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Tabalong diwajibkan untuk menjalankan aturan ini secara ketat, konsisten, serta tidak diskriminatif dalam melayani seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, setiap kendaraan roda empat wajib menunjukkan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan masing-masing. Setiap barcode hanya berlaku untuk satu kali pelayanan pengisian BBM Pertalite dengan nominal maksimal Rp200.000. Sementara itu, untuk pengendara kendaraan roda dua, pembatasan pembelian Pertalite ditetapkan paling banyak Rp70.000 dalam satu kali pengisian.

Penyebab Penumpukan Antrean di SPBU

Kebijakan pengendalian ini diambil setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar rapat evaluasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan distribusi BBM pada SPBU. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabalong Zainal Arifin serta dihadiri unsur Satgas Pangan, pengelola SPBU, jajaran TNI/Polri, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Setda Tabalong, Jelita Anggraini Meisarah, mengungkapkan hasil evaluasi lapangan menunjukkan antrean panjang di SPBU dipicu oleh maraknya aksi pembelian berulang. Petugas menemukan adanya kendaraan roda dua yang melakukan pengisian hingga 5 sampai 7 kali dalam sehari, sedangkan kendaraan roda empat melakukan pengisian 2 sampai 3 kali dalam sehari.

Selain praktik pengisian berulang yang mengindikasikan adanya tindakan melangsir BBM, tim pengawas juga menemukan penggunaan wadah yang tidak sesuai ketentuan seperti jerigen serta indikasi penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengaturan Jam Operasional dan Sektor Pertanian

Untuk menertibkan alur distribusi, Pemkab Tabalong juga menetapkan jam pelayanan operasional resmi di seluruh SPBU, yaitu dimulai sejak pukul 06.00 WITA atau pukul 08.00 WITA. Pengisian Pertalite menggunakan tangki modifikasi, jerigen, maupun wadah lain yang berpotensi membahayakan keselamatan serta melanggar peraturan perundang-undangan dilarang keras.

Meski larangan penggunaan jerigen diberlakukan secara umum, Pemkab Tabalong tetap memberikan pengecualian khusus bagi para petani. Pembelian BBM untuk kebutuhan operasional alat dan mesin pertanian (alsintan) tetap dapat dilayani di SPBU. Syaratnya, petani wajib membawa barcode resmi dan melampirkan surat rekomendasi langsung dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kabupaten Tabalong.

Peningkatan Pengawasan Terpadu di Lapangan

Guna memastikan seluruh SPBU menjalankan aturan kesepakatan ini tanpa pelanggaran, tim pengawasan khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong akan meningkatkan kegiatan monitoring di lapangan. Pengawasan ini dilaksanakan secara terpadu, berkala, dan melibatkan instansi penegak hukum untuk menjaga keteraturan arus lalu lintas serta distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Melalui penerapan batasan nominal pembelian, penertiban jam operasional, serta ketegasan syarat bagi operasional pertanian, Pemkab Tabalong berharap kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi dapat kembali pulih tanpa harus menghadapi antrean panjang di SPBU.