Kalselinside.com — Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor milik seorang pekerja di Pelabuhan Martapura Baru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian tidak hanya meringkus pelaku utama penggelapan, tetapi juga menangkap seorang pria yang diduga bertindak sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Awal Mula dan Kronologi Penggelapan
Peristiwa kejahatan tersebut bermula pada Minggu (19/7) malam. Saat itu, korban bernama Abdul Rasyid (29), yang sehari-hari bekerja di area Dermaga Pelabuhan Martapura Baru, didatangi oleh terduga pelaku berinisial RN (20). Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih ingin membeli rokok di area sekitar.
Korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi DA 5609 JC miliknya. Rasa percaya korban timbul lantaran terduga pelaku RN sebelumnya sudah beberapa kali meminjam kendaraan tersebut dan selalu mengembalikannya tepat waktu. Namun, pada malam kejadian, RN tidak kunjung kembali setelah beberapa jam ditunggu.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku melalui telepon seluler pun tidak membuahkan hasil karena nomor telepon genggam milik RN sudah dalam kondisi tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp26 juta. Korban yang merasa dirugikan kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek KPL Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Utama
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KPL Polresta Banjarmasin di bawah pimpinan Kapolsek KPL Kompol Dr Muhammad Abd Rauf segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan informasi serta melacak keberadaan pelaku yang sudah teridentifikasi.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Dr Muhammad Abd Rauf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat atas laporan resmi dari masyarakat. Petugas di lapangan terus bergerak melacak jejak pelaku hingga mendapat informasi akurat mengenai keberadaan RN.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Pekauman Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tim Opsnal langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan. Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap melakukan pengejaran hingga RN berhasil diringkus.
Penyitaan Barang Bukti dan Pengembangan Penadah
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap RN, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor curian milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone XR berwarna biru muda milik terduga pelaku.
Dalam proses pemeriksaan awal, RN akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membawa lari kendaraan milik korban dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Berbekal keterangan dari RN, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin bergerak cepat melakukan pengembangan kasus menuju Kabupaten HSS untuk memburu penadah barang hasil penggelapan tersebut.
Upaya pengembangan ini membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan terduga penadah berinisial HI (40) di wilayah Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Di lokasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau milik korban beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih lengkap.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Setelah berhasil menangkap kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti pendukung, tim kepolisian langsung membawa RN dan HI menuju Mapolsek KPL Polresta Banjarmasin. Keduanya saat ini harus menjalani pemeriksaan secara mendalam serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kejadian ini, Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga maupun aset pribadi milik mereka. Masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindakan pidana di lingkungan sekitar.


