Kalselinside.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan secara resmi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial JJ sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Nurudin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam. Penyelidikan ini berfokus pada aktivitas komersial JJ yang dinilai tidak selaras dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Pelanggaran Izin Tinggal Terbatas
Berdasarkan data keimigrasian, JJ merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan indeks E28A. Izin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi kegiatan penanaman modal pada salah satu perusahaan dan masih berlaku hingga 20 September 2027. Namun, penyidik menemukan bahwa JJ menyalahgunakan izin tersebut untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa JJ terlibat dalam praktik penyediaan unit apartemen di kawasan Borneo Bay, Balikpapan. Atas perannya sebagai perantara atau broker dalam transaksi tersebut, JJ menerima uang sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk komisi. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap izin tinggal memiliki batasan kegiatan yang wajib dipatuhi oleh orang asing tanpa terkecuali.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti sah untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Proses pengumpulan bahan dan keterangan perkara melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penelusuran dokumen keimigrasian, serta bukti transaksi elektronik. Seluruh rangkaian pembuktian dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
Pihak Kemenkumham Kalimantan Timur menekankan bahwa tindakan tegas ini tidak dimaksudkan untuk menghambat iklim investasi di wilayah tersebut. Pemerintah tetap membuka pintu bagi investor yang ingin berkontribusi secara sah dan produktif. Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama guna memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di tanah air.


