Kalselinside.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang berinisial C tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pembakaran lahan di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Dugaan ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya sebuah video di media sosial, termasuk di akun TikTok pribadi milik oknum anggota dewan tersebut, yang memperlihatkan pernyataan terkait rencana pembakaran lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.
Aksi ini dinilai sangat ironis mengingat saat ini masyarakat Mempawah tengah berjuang menghadapi dampak buruk kabut asap akibat karhutla. Di saat yang sama, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, relawan, dan petugas terkait sedang bekerja keras siang dan malam untuk memadamkan api serta menanggulangi dampak kebakaran di lapangan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Tuntutan HMI Cabang Mempawah
Menanggapi beredarnya video tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah menyatakan sikap tegasnya. Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terutama karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
Abdul Rohman menekankan bahwa pembakaran lahan dengan alasan persiapan perkebunan di tengah musim kemarau ekstrem merupakan pelanggaran yang serius. Pihaknya berencana untuk mengonsolidasikan tim guna menempuh langkah hukum lebih lanjut. HMI mendesak pihak kepolisian serta Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum tersebut tanpa pandang bulu.
Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan
Tindakan membuka lahan dengan cara membakar secara sengaja memiliki konsekuensi pidana yang berat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda yang sangat besar, yakni antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. HMI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada tebang pilih meskipun pelaku memiliki latar belakang sebagai wakil rakyat. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai adanya laporan atau penyelidikan terkait kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan oknum anggota DPRD Mempawah tersebut, dan pihak yang bersangkutan juga belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.


