Kalselinside.com — Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kajian Green Constitution dalam Bingkai UUD NRI Tahun 1945: Antara Norma Konstitusional dan Komitmen Negara dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan pada Rabu, 29 Juli 2026. Forum ilmiah yang membedah penguatan norma lingkungan dalam sistem ketatanegaraan ini berlangsung di Lecture Theater Mini General Building ULM, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara tersebut menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga perwakilan resmi dari Badan Pengkajian MPR RI. Kajian komprehensif yang dipresentasikan dalam diseminasi ini merupakan buah kerja sama kolaboratif antara MPR RI dan ULM yang telah disusun secara intensif selama dua bulan penuh.

Tim peneliti yang membidani kajian ini melibatkan deretan akademisi dan pakar hukum terkemuka, di antaranya Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M. Hum., Prof. Sunardi, S.Si., M.Sc., Ph.D., Dr. Ahmad Fikri Hadin, S.H., LL.M., Dr. Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H., serta Reza Fahlevi, S.Pd., M.Pd. Kegiatan diseminasi tersebut juga menghadirkan narasumber utama Dr. Berry Nahdian Forqan, S.P., M.Si.

Temuan Isu Krusial dalam Reformasi Norma Konstitusi Hijau

Hasil kajian kolaboratif antara MPR RI dan ULM menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam kerangka hukum dan norma konstitusi Indonesia saat ini terkait perlindungan ekologis. Peneliti mencatat setidaknya ada lima poin krusial yang menunjukkan bahwa tata hukum nasional masih belum optimal dalam melindungi alam secara berkelanjutan.

  • Keterbatasan Norma Konstitusional Saat Ini: Walaupun Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 telah mencantumkan dimensi keberlanjutan, norma tersebut dinilai belum menempatkan lingkungan hidup sebagai subjek mandiri dengan batasan konstitusional yang tegas.
  • Paradoks Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja: Kebijakan hukum yang lahir setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dinilai memperlemah perlindungan ekologis. Poin ini disebabkannya tidak diakuinya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat, serta dipersempitnya fungsi AMDAL dan ruang partisipasi publik.
  • Ketidakpastian Keadilan Antargenerasi: Perlindungan hak ekologis untuk generasi mendatang masih amat bergantung pada penafsiran kasuistis di Mahkamah Konstitusi, bukannya menjadi norma yang konsisten dalam perundang-undangan sektoral.
  • Lemahnya Integrasi Instrumen Fiskal dan Penegakan Hukum: Penegakan hukum berbasis lingkungan belum terintegrasi secara padu dalam sistem keuangan negara. Di samping itu, penegakan hukum kerap kalah oleh dominasi kepentingan oligarki dan donor politik.
  • Partisipasi Publik yang Formalitas: Partisipasi masyarakat kerap kali hanya dijadikan sebatas formalitas administratif semata. Banyak pejuang dan aktivis lingkungan hidup yang masih menghadapi ancaman kriminalisasi, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan progresif untuk melindungi mereka.

Kesenjangan Norma dan Realitas Kasus Lingkungan di Lapangan

Narasumber utama, Dr. Berry Nahdian Forqan, S.P., M.Si., yang merupakan dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan sekaligus mantan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) periode 2008–2012, memberikan gambaran nyata mengenai fenomena ini. Ia mengangkat kasus di Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, sebagai contoh konkret adanya jurang pemisah antara teks norma konstitusi dan fakta di lapangan.

Di Rantau Bakula, aktivitas pertambangan telah mengakibatkan masyarakat kehilangan akses terhadap sumber air bersih. Tidak hanya itu, warga yang berusaha mempertahankan hak atas lahan perkebunan mereka justru mengalami tekanan dan tindakan kriminalisasi. Situasi ini menunjukkan rapuhnya mekanisme partisipasi publik, sebab masyarakat umumnya baru mendapatkan informasi ketika suatu proyek industri sudah mulai berjalan.

Guna mengatasi persoalan mendasar tersebut, Berry menyusulkan gagasan pembentukan Dewan Ekologi Nasional. Lembaga lintas sektor ini diusulkan memiliki hak veto terhadap proyek-proyek pembangunan yang terindikasi berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan green legislative review dan green budgeting yang bersifat mengikat bagi seluruh kementerian, sehingga setiap rancangan undang-undang wajib diuji dari aspek jejak karbon, keanekaragaman hayati, hingga dampak perubahan iklim.

Aspirasi dan Kegelisahan Generasi Muda Terhadap Kerusakan Alam

Diskusi interaktif dalam sesi tanya jawab memperlihatkan perhatian mendalam dari civitas akademika ULM, khususnya kalangan mahasiswa yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan di daerah mereka.

Muhammad Ridho Fareza, mahasiswa FKIP ULM, mempertanyakan konsistensi pemerintah yang tetap menerbitkan izin proyek berpotensi merusak alam. Padahal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia mendesak agar indikator keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga wajib memperhitungkan kesejahteraan ekologis.

Sementara itu, Tiara Bidasari, mahasiswa jurusan PPKn FKIP ULM, membagikan pengalamannya mengenai kondisi di Kabupaten Tanah Bumbu yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Ia membeberkan keprihatinannya atas bencana tanah longsor, gundulnya hutan, hingga tingginya angka kecelakaan kerja yang minim dari publikasi media. Suara keprihatinan ini mempertegas bahwa wacana Green Constitution merupakan kebutuhan mendesak yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.

Langkah MPR RI dan Peluang Amandemen Konstitusi Berbasis Ekologi

Menanggapi berbagai masukan dari tim peneliti dan mahasiswa, pihak MPR RI menyambut baik hasil kajian komprehensif dari ULM tersebut. Kepala Bagian Sekretaris Badan Pengkajian MPR, Andrianto, S.E., mengungkapkan pentingnya memasukkan norma serta lembaga perlindungan lingkungan secara formal ke dalam konstitusi negara.

Andrianto menjelaskan bahwa sebagaimana rakyat memiliki keterwakilan dalam parlemen, wilayah geografis dan ekologi Indonesia juga sepatutnya memiliki institusi representatif secara formal untuk menjaga daya dukung lingkungan di seluruh penjuru tanah air.

Senada dengan hal itu, Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat MPR, Rosy Romadiana Pasaribu, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi akademis ULM. Ia memastikan bahwa temuan kajian ini akan dimanfaatkan sebagai bahan pengayaan naskah akademik di Biro Pengkajian Konstitusi MPR RI.

Rosy menambahkan bahwa jika di masa mendatang dilakukan amandemen UUD 1945, MPR telah memiliki kesiapan bahan normatif dan akademis yang matang berkat kajian Green Constitution ini. Hasil sinergi ini diharapkan dapat memosisikan keadilan ekologis sejajar dengan pertumbuhan ekonomi demi keberlanjutan masa depan bangsa.