Kalselinside.com — Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi meluncurkan program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Banjarbaru ini dirangkai dengan pengundian pemenang Kompetisi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah berbasis QRIS sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat.
Langkah kolaboratif ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan provinsi, program ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendukung keberlangsungan berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Program Keringanan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif dan keringanan pajak yang sedang berlangsung sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026. Program ini menawarkan berbagai kemudahan finansial yang sangat meringankan beban para wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarbaru.
Beberapa fasilitas keringanan yang disediakan dalam program ini meliputi pembebasan denda pokok PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses mutasi kendaraan guna mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor ini bentuk sinergi antara Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarbaru. Selain menjadi wadah membangun kesadaran bersama juga bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujar Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Banjarbaru tersebut menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, ketaatan membayar pajak merupakan kontribusi nyata dari setiap elemen masyarakat dalam menyokong pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di daerah.
Realisasi Positif dan Digitalisasi Pembayaran QRIS
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pajak masyarakat Kalsel menunjukkan tren yang sangat positif. Prestasi ini bahkan menempatkan Provinsi Kalimantan Selatan berada di posisi keenam secara nasional dalam realisasi pembayaran PKB.
Khusus untuk wilayah Kota Banjarbaru, realisasi opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat telah mencapai angka Rp58 miliar per 3 Oktober 2026. Angka yang signifikan ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kelangsungan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebagai bentuk apresiasi tambahan, pemerintah menyelenggarakan pengundian berhadiah bagi warga Kalsel yang taat membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut tanpa tunggakan maupun keterlambatan. Periode penilaian untuk apresiasi ini berlangsung sejak Desember 2025 hingga November 2026. Subhan juga mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh konkret dalam kepatuhan membayar pajak tepat waktu.
Di sisi lain, akselerasi transaksi digital terus dipacu melalui penggunaan metode pembayaran QRIS. Deputi Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel, Rony Ferdiansyah, mengapresiasi langkah Pemkot Banjarbaru yang telah menjadi pilot project percepatan digitalisasi sejak Juni 2026. Penerapan QRIS dinilai mampu membangun ekosistem pembayaran daerah yang lebih cepat, aman, transparan, serta akuntabel.
Kegiatan peluncuran dan pengundian ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting daerah, di antaranya Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, serta Ketua DPRD Muhammad Syahrial. Acara kemudian ditutup dengan pengundian pemenang QRIS untuk periode September 2026 dan penyerahan hadiah secara langsung kepada para wajib pajak yang beruntung dan taat aturan.
Melalui momentum Gebyar Panutan PKB 2026 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai investasi bersama demi kemajuan daerah yang berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sebelum batas akhir insentif pada akhir November akan menjadi penentu kesuksesan pembangunan di masa mendatang.


