Kalselinside.com — Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mencatatkan kinerja positif dalam penegakan hukum selama periode Agustus hingga September 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian setempat berhasil menuntaskan 94 dari total 111 perkara yang ditangani dalam kurun waktu dua bulan tersebut.
Capaian ini setara dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 84,7 persen, angka yang melampaui target internal kepolisian yang dipatok sebesar 70 persen. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa atau tindak pidana.
Pendekatan Hukum dan Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan menggunakan dua jalur utama, yakni proses peradilan formal yang berujung pada tahap P21 di kejaksaan serta penerapan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini dipilih berdasarkan kebutuhan serta karakteristik hukum dari masing-masing kasus yang ditangani penyidik.
“Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, baik melalui proses peradilan maupun penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, jenis kejahatan konvensional tercatat masih mendominasi laporan warga. Secara spesifik, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak ditemui pada bulan Agustus, sementara pada September, laporan didominasi oleh kasus pencurian biasa. Polisi terus berupaya memproses sisa laporan yang belum selesai agar tidak menjadi tunggakan berkepanjangan.
Upaya Pencegahan dan Optimalisasi Layanan
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menambahkan bahwa percepatan penyelesaian kasus tidak hanya mengandalkan proses di meja penyidikan. Pihaknya turut mengoptimalkan upaya pencegahan melalui patroli rutin di titik rawan serta edukasi masyarakat yang melibatkan jajaran Bhabinkamtibmas, Samapta, hingga personel di tingkat Polsek.
Sisa perkara yang saat ini masih dalam proses pendalaman ditargetkan dapat segera dirampungkan pada bulan Oktober 2026. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain fokus pada penyidikan, kepolisian juga mengedepankan respon cepat terhadap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Fasilitas ini dirancang agar masyarakat mendapatkan akses pengaduan yang lebih efisien ketika membutuhkan kehadiran polisi di lapangan. Dengan sinergi antara pencegahan proaktif dan penegakan hukum yang responsif, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Banjarmasin tetap terjaga dengan baik.


