Kalselinside.com — Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan langkah konkret untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan serta akses keadilan hukum yang merata. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan dan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, pada Senin (28/9/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem. Kehadiran para camat, 52 lurah, serta tokoh masyarakat setempat dalam forum ini menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung terciptanya kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan masyarakat terkecil, yakni tingkat kelurahan.
Peran Strategis Paralegal di Tengah Masyarakat
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberadaan Posbankum yang kini telah hadir di setiap kelurahan. Ia menilai posisi paralegal sangat vital sebagai garda terdepan dalam merespons dinamika sosial, terutama terkait perselisihan paham antar warga yang kerap terjadi di tengah kepadatan penduduk kota.
“Ulun minta bapak ibu Camat dan Lurah, rekan-rekan paralegal ini bisa lebih aktif turun langsung mendengar persoalan di tengah masyarakat, kemudian ikut memberi informasi dan konsultasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi warga,” ujar Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR.
Dalam arahannya, Yamin menekankan bahwa paralegal diharapkan mampu bertindak sebagai penengah yang solutif. Mereka harus memahami kapan sebuah masalah cukup diselesaikan melalui mediasi dan kapan persoalan tersebut harus dilimpahkan kepada pihak yang berwenang apabila jalur kekeluargaan tidak lagi membuahkan hasil.
Keberlanjutan Layanan Hukum di Tingkat Kelurahan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan tindak lanjut strategis dari pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Banjarmasin. Kota Banjarmasin sendiri tercatat sebagai pelopor dalam pembentukan layanan bantuan hukum berbasis kelurahan di Kalimantan Selatan sejak tahun lalu.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan bagi warga yang membutuhkan konsultasi hukum namun terkendala akses ke lembaga bantuan hukum formal. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan para paralegal dalam menggerakkan fungsi layanan di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) khusus bagi para lurah serta paralegal. Program peningkatan kapasitas ini dirancang agar layanan Posbankum tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga yang mencari keadilan. Dengan penguatan sumber daya manusia ini, diharapkan setiap persoalan hukum di tingkat akar rumput dapat dimitigasi dengan lebih cepat, tepat, dan humanis.


