Kalselinside.com — Dalam pelaksanaan salat berjamaah, tidak jarang makmum merasa bingung menentukan sikap yang tepat saat imam sedang membaca doa qunut. Kebingungan ini sering muncul terkait apakah seorang makmum diwajibkan untuk ikut melafalkan doa tersebut secara bersamaan, ataukah cukup dengan menyimak dan mengamininya saja. Memahami aturan fikih mengenai hal ini sangat penting agar ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan syariat dan menjaga kekhusyukan selama salat berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Secara mendasar, qunut memiliki kedudukan yang khusus dalam ibadah salat. Merujuk pada kitab Zadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Rasulullah SAW pernah melaksanakan qunut sebagai bentuk doa dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi musibah atau bencana untuk mendoakan suatu kaum atau mengutuk pihak yang bertindak zalim. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW melakukan qunut selama satu bulan penuh pada salat lima waktu setelah mengucapkan, “Samia allahu liman hamidah (Allah telah mendengar orang yang memuji-Nya)” pada rakaat terakhir.

Aturan Makmum Mengamini Doa Qunut

Ketika imam membaca doa qunut, aturan utama bagi makmum adalah cukup dengan mengamini doa yang dibacakan. Hal ini didasarkan pada pandangan dalam kitab Kesalahan-kesalahan Salat karya Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan al-Salman yang menyatakan bahwa tidak ditemukan riwayat dari para sahabat Rasulullah SAW yang menganjurkan makmum untuk ikut membaca qunut secara lengkap. Anjuran yang paling kuat bagi makmum adalah mendengarkan dengan saksama dan mengamini setiap permohonan yang dipanjatkan oleh imam.

“Makmum hanya cukup mengamini ketika imam membaca doa qunut karena tidak ada riwayat dari sahabat yang menganjurkan hal lain selain itu,” ujar Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan al-Salman dalam tulisannya.

Penting untuk diperhatikan bahwa makmum tidak diperkenankan menambahkan ungkapan-ungkapan yang tidak memiliki dasar dari hadits. Tambahan seperti pengucapan kata “haqq” atau “asyhadu” di sela-sela doa qunut imam tidak memiliki tuntunan yang shahih, sehingga sebaiknya dihindari agar tidak mengurangi kesempurnaan salat.

Sikap Makmum Berdasarkan Kondisi Bacaan Imam

Sikap makmum juga sangat bergantung pada cara imam membacakan doa qunut. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa jika imam membaca qunut dengan suara yang keras, maka makmum yang dapat mendengarnya cukup mengamini bacaan tersebut. Namun, situasinya berbeda jika imam membaca doa qunut dengan suara pelan atau jika suara imam tidak terdengar oleh makmum. Dalam kondisi di mana makmum tidak mendengar suara imam, disunnahkan bagi makmum untuk tetap membaca doa qunutnya sendiri secara pelan.

Aturan ini berlaku secara umum, termasuk pada salat yang bersifat jahriyah seperti Magrib, Isya, dan Subuh. Meski terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah qunut pada salat sirriyah (Zuhur dan Asar) dibaca pelan atau keras, hadits dari Abu Hurairah RA menegaskan bahwa Nabi SAW pernah mengeraskan bacaan qunut nazilah di seluruh jenis salat. Oleh karena itu, bagi makmum, prinsip utamanya adalah menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan; jika terdengar, cukup amini, jika tidak terdengar, bacalah secara mandiri.

Gerakan Tangan Saat Qunut

Selain bacaan, sering muncul pertanyaan mengenai gerakan tangan makmum saat qunut. Terdapat tiga pendapat ulama mengenai hal ini. Pendapat yang dianggap paling kuat atau shahih menyatakan bahwa makmum disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan saat qunut, namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah setelahnya. Pendapat lain memperbolehkan mengusap wajah, sementara pendapat ketiga melarang mengangkat tangan sama sekali. Dengan memahami ragam pendapat ini, makmum dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianutnya, tanpa harus merasa terganggu dengan perbedaan gerakan yang ada di sekitarnya.