Kalselinside.com — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk menjadikan penanganan titik blank spot jaringan komunikasi sebagai program prioritas utama pada tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperluas cakupan akses informasi bagi seluruh masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan yang hingga saat ini masih terhambat oleh keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Rais Ruhayat, dalam rapat kerja pendalaman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Komisi I, Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, pada Selasa (6/10/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya penajaman program kerja mitra pemerintah daerah sesuai dengan arahan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.

Identifikasi Wilayah dan Tantangan Teknis

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, saat ini tercatat masih ada sekitar 6 persen wilayah di Kalimantan Selatan yang terkendala oleh masalah blank spot. Meskipun persentase tersebut terlihat kecil, namun secara operasional terdapat sekitar 100 titik lokasi yang belum terjangkau layanan komunikasi secara optimal. Ketidaktahuan lokasi yang spesifik terhadap seluruh titik tersebut menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan oleh Diskominfo sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Pemerataan akses komunikasi dianggap krusial mengingat kebutuhan masyarakat akan layanan digital terus meningkat, terutama untuk mendukung sektor pendidikan, ekonomi, hingga layanan publik. Tanpa adanya intervensi yang tepat, wilayah-wilayah terpencil di Kalimantan Selatan berisiko tertinggal dalam transformasi digital yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Yang menjadi fokus kami dengan Diskominfo adalah titik-titik blind spot. Dari penjelasan tadi, ternyata di Kalimantan Selatan masih ada sekitar 6 persen wilayah yang mengalami blind spot,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Rais Ruhayat.

Dukungan Anggaran dan Fungsi Pengawasan

Salah satu kendala utama yang menghambat percepatan pembangunan menara telekomunikasi atau penguatan jaringan adalah keterbatasan anggaran. Terlebih, pemerintah daerah saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi di berbagai sektor untuk menjaga stabilitas fiskal. Meski demikian, Rais menegaskan bahwa DPRD Kalsel akan berkomitmen penuh untuk mengawal kebutuhan anggaran agar program penanganan blank spot tetap berjalan.

Pihaknya berencana akan melakukan koordinasi intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan bahwa sektor komunikasi mendapatkan alokasi yang memadai. Komisi I juga berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program di Diskominfo agar target penuntasan pada 2027 dapat tercapai secara bertahap.

Harapannya, melalui perencanaan yang terarah dan dukungan pendanaan yang memadai, cakupan jaringan komunikasi di Kalimantan Selatan akan semakin luas. Hal ini diharapkan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan bagi warga di wilayah-wilayah yang selama ini masih terisolasi secara digital, sehingga akses informasi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.