Kalselinside.com — Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mengambil langkah tegas dalam pengelolaan aset daerah melalui kegiatan inventarisasi rumah dinas. Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin baru-baru ini melaksanakan inspeksi mendadak di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk melakukan penataan aset agar lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Banjarmasin terkait pengelolaan barang milik daerah. Fokus utama dari penertiban ini tidak hanya pada pendataan siapa yang menempati unit rumah, melainkan juga meninjau kondisi fisik bangunan yang memerlukan pemeliharaan lebih lanjut demi menjaga aset milik negara.
Tujuan Penertiban dan Investigasi Aset
Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, menjelaskan bahwa proses inventarisasi dilakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa setiap unit rumah dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan peraturan wali kota, kompleks tersebut dikhususkan bagi pejabat eselon II, dengan ketentuan pejabat eselon III dapat menempati unit tersebut jika telah mengantongi izin dari atasan dan Wali Kota Banjarmasin.
“Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ahmad Zazuli, Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin.
Dalam proses pemeriksaan di lapangan, tim menemukan dari total 23 unit rumah yang terdata, sebanyak 5 unit di antaranya dalam kondisi kosong. Selain masalah penghuni, ditemukan pula beberapa bangunan yang sudah tidak layak huni sehingga membutuhkan perbaikan segera. Bagian Umum berkomitmen untuk terus memantau kondisi fisik aset tersebut agar tetap terpelihara dengan baik.
Langkah Tindak Lanjut Pemkot Banjarmasin
Pemerintah kota tidak hanya berhenti pada pemeriksaan fisik. Pihak Bagian Umum telah menjadwalkan pemanggilan bagi para penghuni yang tidak berada di tempat saat sidak berlangsung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna menelusuri potensi adanya praktik pindah tangan bangunan atau prosedur penghunian yang tidak sah di lingkungan aset pemerintah tersebut.
Hasil dari temuan lapangan ini akan dilaporkan secara komprehensif kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan kembali dengan BPK untuk menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan regulasi. Sementara itu, pihak penghuni seperti Lurah Pengambangan, Aldi Ridhoni, mengaku menempati unit tersebut atas dasar efisiensi jarak kerja. Aldi menyatakan bahwa proses penempatannya tidak melibatkan transaksi jual beli, namun ia mengakui melakukan perbaikan mandiri pada bagian rumah yang rusak seperti plafon, toilet, dan pengecatan agar rumah lebih layak ditempati.
Kedepannya, Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aset daerah. Upaya ini ditegaskan bukan untuk mencari kesalahan penghuni, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh barang milik daerah terdata dengan akurat, terawat dengan baik, serta dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan pelayanan publik yang lebih optimal.


