Kalselinside.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi tinggi terhadap rancangan besar (grand design) manajemen air hujan terintegrasi selama 20 tahun ke depan. Gagasan inovatif ini memanfaatkan lubang bekas galian tambang batubara (void) sebagai salah satu solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekaligus mewujudkan program Kalimantan Selatan Mandiri Air pada tahun 2046.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemaparan rancangan tersebut disampaikan secara resmi oleh penggagasnya, Sulkan, SH, MM, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kalsel. Pertemuan penting ini berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di ruang rapat Komisi II, Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Banjarmasin.

Komitmen DPRD Kalsel Memperjuangkan Regulasi Air

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. M. Yani Helmi. Pria yang akrab disapa Paman Yani ini menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung ide-ide cemerlang dari masyarakat yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah, khususnya dalam menjaga ketahanan air di Kalimantan Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi gagasan grand design manajemen air hujan terintegrasi ini. Selanjutnya nanti akan kami rapatkan kembali secara internal dan mudah-mudahan bisa masuk dalam prolegda, raperda inisiatif Komisi II,” tutur H. M. Yani Helmi.

Dukungan dari legislatif ini membuka peluang besar bagi realisasi program jangka panjang tersebut. Dengan memasukkan gagasan ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempenda/Prolegda) sebagai rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, regulasi mengenai pemanfaatan lubang tambang untuk air bersih akan memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat di masa depan.

Harapan Pencetus Gagasan terhadap Payung Hukum

Sulkan selaku pencetus ide menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kalsel. Mantan birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini berharap agar usulan pemanfaatan lubang galian bekas tambang batubara sebagai sumber cadangan air permukaan dapat segera diimplementasikan secara nyata.

“Kami sangat berterimakasih atas apresiasi yang diberikan Ketua dan Anggota Komisi II atas apa yang saya sampaikan. Semoga ini dapat ditindaklanjuti dengan membuat payung hukumnya berupa Peraturan Daerah,” harap Sulkan.

Melalui sinergi antara gagasan masyarakat dan dukungan regulasi dari DPRD, proyeksi Kalsel Mandiri Air 2046 diharapkan tidak hanya menjadi rencana di atas kertas. Pemanfaatan void tambang secara ramah lingkungan dan terintegrasi dinilai mampu menjawab tantangan krisis air bersih serta mengoptimalkan pengelolaan lingkungan pascatambang di wilayah Kalimantan Selatan.