Kalselinside.com — Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan mengenai perubahan atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa fondasi kerja lembaga legislatif tersebut berjalan semakin terarah, efektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pembahasan regulasi internal ini dilakukan secara menyeluruh dan sangat mendetail oleh seluruh anggota pansus yang terlibat. Hal tersebut dinilai penting agar setiap ketentuan baru yang disepakati nantinya benar-benar mampu menjawab dinamika kerja kedewanan serta kebutuhan kelembagaan dalam melayani masyarakat Kalimantan Selatan secara optimal di masa mendatang.
Pembahasan Mendalam Pasal demi Pasal
Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Jahrian, menegaskan bahwa proses pembahasan ini tidak dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar target penyelesaian perubahan regulasi semata. Sebaliknya, pansus berkomitmen tinggi untuk mencermati setiap draf aturan secara teliti dari satu pasal ke pasal berikutnya agar tidak ada substansi penting yang terlewatkan dalam proses perumusan tersebut.
Menurut penjelasan Jahrian, ketelitian dalam menyusun tata tertib baru ini merupakan hal yang sangat krusial bagi kinerja dewan. Dokumen Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan dokumen hukum yang cukup tebal dan kompleks, karena memuat total 198 pasal di dalamnya. Oleh sebab itu, proses kajian harus dilakukan secara bertahap dan teliti agar seluruh ketentuan dapat dikaji secara komprehensif.
“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal, agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” ucap Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Jahrian.
Hingga perkembangan terbaru dalam rapat-rapat intensif yang digelar, pembahasan yang dilakukan oleh Pansus Tatib dilaporkan telah memasuki tahap Pasal 72 Bab IV. Setiap klausul yang dirumuskan ulang diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif di atas kertas, melainkan menjadi pijakan operasional yang nyata untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kerja para anggota dewan.
Memperkuat Tiga Fungsi Utama DPRD Kalsel
Tata tertib bagi lembaga legislatif seperti DPRD memiliki kedudukan yang sangat vital dalam sistem pemerintahan daerah. Regulasi internal ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa, melainkan instrumen hukum utama yang memandu para anggota dewan dalam menjalankan tiga fungsi konstitusional mereka, yaitu pembentukan peraturan daerah (perda), penyusunan anggaran (penganggaran), serta pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.
Dengan adanya penyempurnaan pada tata tertib ini, mekanisme kerja internal DPRD Kalsel diharapkan menjadi lebih jelas, transparan, dan terstruktur. Efektivitas pelaksanaan fungsi kelembagaan pun diyakini akan meningkat secara signifikan seiring dengan kejelasan prosedur operasional yang diatur dalam regulasi baru tersebut, sehingga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.
Melalui tata tertib yang lebih adaptif dan akuntabel, DPRD Kalsel berupaya keras untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengawal program-program pembangunan daerah. Pada akhir seluruh rangkaian, upaya pembenahan regulasi internal ini bermuara pada satu komitmen utama, yaitu memberikan pelayanan terbaik serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan secara luas.
“Regulasi ini menjadi pedoman kerja yang operasional, adaptif, dan mampu memperkuat kinerja DPRD Kalsel dalam menjalankan amanah masyarakat,” pungkas Jahrian.


