Kalselinside.com — Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas untuk menata kembali pengelolaan puluhan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Langkah penertiban ini dilakukan karena pemanfaatan puluhan aset tersebut dinilai belum berjalan optimal, sehingga berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah persoalan mulai dari ketidakjelasan perjanjian kerja sama hingga kewajiban pembayaran yang tertunggak menjadi fokus utama evaluasi.
Aset-aset yang sedang dalam pengawasan ketat ini mayoritas berupa tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang digunakan oleh pihak ketiga untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha. Saat ini, pemerintah kota tengah melakukan inventarisasi menyeluruh serta menelaah kembali dokumen dan kronologi kerja sama demi memastikan bahwa pemanfaatan aset tersebut dapat memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi daerah.
Inventarisasi dan Peninjauan Ulang Dokumen Kerja Sama
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kota Banjarmasin, Ahmad Zairi Al-Hafi, menjelaskan bahwa permasalahan pengelolaan aset ini cukup kompleks. Persoalan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya menyangkut efektivitas pemanfaatan aset di lapangan, tetapi juga terkait kepastian status hukum serta nilai kerja sama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Salah satu objek yang kini menjadi sorotan tajam adalah keberadaan 20 unit rumah toko (ruko) di kawasan Kayu Tangi. Dari puluhan ruko tersebut, tercatat baru satu unit yang statusnya telah resmi diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Sisanya masih dalam proses penelusuran dokumen dan legalitas kerja sama.
“Dari 26 aset yang dikerjasamakan ini memang masih ada yang belum terkelola dengan baik. Kita sedang inventarisir, kemudian melihat kembali kronologi perjanjiannya seperti apa,” ujar Ahmad Zairi Al-Hafi.
Kasus Tunggakan Lahan SPBU dan Penyesuaian Nilai Pasar
Selain masalah ruko di Kayu Tangi, Pemerintah Kota Banjarmasin juga menemukan kendala pada aset lahan yang digunakan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Teluk Dalam. Lahan tersebut dilaporkan telah lama mengalami tunggakan pembayaran kewajiban kepada pemerintah daerah, sehingga evaluasi nilai pemanfaatan harus segera dilakukan.
Pemerintah Kota Banjarmasin berencana melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai pemanfaatan lahan SPBU tersebut. Langkah ini dinilai mendesak karena nilai kerja sama yang berjalan sebelumnya hanya berkisar Rp50 juta per tahun. Penilaian baru nantinya akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkini serta nilai pasar yang berlaku saat ini agar lebih adil bagi keuangan daerah.
Seluruh proses evaluasi dan inventarisasi ini ditargetkan selesai sepenuhnya pada tahun 2026. Pemerintah daerah berkomitmen menelaah setiap detail klausul dalam perjanjian kerja sama yang lama, mulai dari masa berlaku, rincian kewajiban masing-masing pihak, hingga kemungkinan dilakukannya addendum atau perubahan perjanjian jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi riil saat ini.
Upaya Menghindari Kebocoran Pendapatan Asli Daerah
Ketidakjelasan dalam tata kelola kerja sama aset ini diakui berdampak langsung pada realisasi pendapatan daerah. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Banjarmasin, target PAD dari sektor pengelolaan barang milik daerah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2 miliar, dengan realisasi yang dicapai sebesar Rp1,9 miliar. Penuntasan masalah aset ini diharapkan mampu menutup celah kehilangan potensi pendapatan.
“Kalau persoalannya berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan, tentu ada potensi kebocoran PAD. Karena aset daerah ini seharusnya bisa memberikan nilai bagi pendapatan daerah,” tegas Ahmad Zairi Al-Hafi.
Merespons situasi ini, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar penataan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah dilakukan dengan sangat serius. Wali Kota meminta agar tidak ada lagi aset milik daerah yang dibiarkan tanpa kejelasan status hukum maupun tanpa kontribusi yang konkret terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Menurutnya, seluruh aset yang dikuasai pemerintah kota merupakan kekayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Oleh karena itu, pemanfaatan setiap aset oleh pihak ketiga harus memberikan manfaat yang terukur dan sebanding, baik untuk menunjang program pembangunan pemerintah kota maupun demi kesejahteraan masyarakat luas.


