Kalselinside.com — Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama unsur eksekutif pemerintah daerah tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Jaring Pengaman Sosial (JPS). Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah karena terbentur aturan administratif BPJS Kesehatan.
Rapat kerja yang berlangsung di ruang utama DPRD HSS di Kandangan tersebut menjadi forum strategis untuk membedah kebutuhan regulasi baru. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan lebih luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu dan belum terakomodasi dalam skema jaminan sosial yang sudah ada saat ini.
Pentingnya Dana Pendampingan Daerah
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan banyak warga miskin yang mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis mendesak. Melalui JPS, pemerintah daerah berencana mengalokasikan dana melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menambal celah pembiayaan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
“Kita sangat berharap sekali ada dana pendampingan dari daerah bagi masyarakat HSS, untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi.
Model JPS ini nantinya mengadopsi keberhasilan daerah lain, seperti Kabupaten Sleman di Yogyakarta, yang dinilai sukses dalam mengelola dana pendampingan sosial. Dengan adanya payung hukum berupa Perbup, penggunaan dana daerah menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Cakupan Sektor Pendidikan dan Sosial
Selain sektor kesehatan, JPS ini juga dirancang untuk mengintervensi masalah di bidang pendidikan. Banyak warga yang berisiko putus sekolah akibat kendala finansial keluarga, sehingga bantuan melalui JPS akan disalurkan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak di HSS. Skema ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah yang disebabkan oleh faktor ekonomi.
Secara teknis, pengelolaan JPS akan dikoordinasikan oleh Dinas Sosial HSS sebagai instansi teknis yang memahami data masyarakat kurang mampu. Sementara itu, untuk alokasi anggaran akan dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS agar tetap sesuai dengan prosedur keuangan negara yang berlaku.
Saat ini, proses penyusunan draft Perbup masih berjalan melalui pembahasan intensif antara pihak legislatif dan eksekutif. Targetnya, draf aturan ini dapat dirampungkan sebelum pembahasan Badan Anggaran (Banggar) tahun 2027. Pemerintah daerah berharap, dengan rampungnya regulasi ini, program Jaring Pengaman Sosial dapat segera diimplementasikan pada tahun 2027 untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


