Kalselinside.com — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mengawal program pengentasan wilayah tanpa sinyal telekomunikasi atau blank spot di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui rapat pendalaman rencana kerja Tahun Anggaran 2027 bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Banjarmasin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4, pada Selasa (6/10/2026) ini menyoroti masih adanya sejumlah kawasan di Bumi Lambung Mangkurat yang belum terjangkau sinyal komunikasi. Berdasarkan data dari Diskominfo Kalsel, saat ini masih terdapat sekitar 6 persen wilayah di Kalimantan Selatan yang masuk dalam kategori blank spot.

Target Nol Persen Blank Spot pada Tahun 2027

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menegaskan bahwa penanganan sisa 6 persen wilayah blank spot ini harus menjadi program prioritas. Target ambisius pun dicanangkan, yakni mengeliminasi seluruh titik tanpa sinyal tersebut sehingga pada tahun anggaran 2027, Kalimantan Selatan bisa mencapai status bebas blank spot.

Upaya ini dinilai sangat krusial mengingat pentingnya konektivitas digital bagi seluruh lapisan masyarakat di era modern saat ini. Ketiadaan sinyal telekomunikasi di 6 persen wilayah tersebut berpotensi menghambat akses informasi penting, layanan pendidikan berbasis digital, hingga perkembangan ekonomi kreatif warga setempat. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

“Fokus kami ada pada titik-titik blank spot jaringan. Ternyata Provinsi Kalimantan Selatan masih ada titik blank spot sekitar 6 persen. Fokus kita bagaimana caranya ini menjadi program prioritas, sehingga di 2027 nanti kita bisa mengurangi, bahkan target kita adalah nol titik blank spot,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat.

Pengawasan Legislatif dan Kendala Anggaran Diskominfo

Sebagai mitra kerja, DPRD Kalsel berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan berkelanjutan. Pengawasan ini dinilai penting guna memastikan bahwa setiap program kerja yang dirancang oleh Diskominfo Kalsel dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga di daerah pelosok yang selama ini kesulitan mendapatkan sinyal.

Namun, upaya Diskominfo Kalsel dalam mempercepat pemerataan konektivitas ini dihadapkan pada tantangan pemotongan atau efisiensi anggaran. Adanya kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berlaku di pemerintah daerah berpotensi membatasi ruang gerak penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan untuk menjangkau sisa wilayah blank spot tersebut.

Komitmen Pengawalan Anggaran di Banggar

Menanggapi kendala finansial tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menyatakan kesiapannya untuk membantu mengawal kebutuhan anggaran Diskominfo. Pengawalan ini akan dilakukan pada tahapan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel. Langkah ini krusial agar program konektivitas dapat diprioritaskan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Kerja sama yang solid antara DPRD dan Diskominfo diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret bagi keterbatasan anggaran ini. Dengan alokasi dana yang tepat dan pengawasan yang konsisten, target Kalimantan Selatan merdeka sinyal pada tahun 2027 diyakini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.