Kalselinside.com — Pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan Presiden senilai Rp 205 miliar guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat. Kendati alokasi anggaran penanggulangan bencana tersebut terbilang besar, penyerapannya di lapangan hingga saat ini tercatat masih sangat minim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data terkini per 2 Oktober 2026 yang dirilis melalui akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (@kalbarprov), anggaran yang berhasil direalisasikan baru menyentuh angka Rp 36,005 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 17,56 persen dari total pagu dana bantuan, sehingga masih menyisakan anggaran sekitar Rp 168,995 miliar yang belum terserap.

Distribusi Anggaran Pemprov dan Kabupaten/Kota

Total dana bantuan Presiden sebesar Rp 205 miliar tersebut secara skema dibagi menjadi dua pos penyaluran utama. Bagian pertama dialokasikan secara khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai Rp 40 miliar, sedangkan bagian kedua senilai Rp 165 miliar dialokasikan bagi jajaran pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalbar.

Tingkat penyerapan pada tingkat provinsi terbukti berjalan lebih cepat jika dibandingkan dengan penyerapan di tingkat daerah tingkat dua. Dari jatah Rp 40 miliar milik Pemprov Kalbar, dana yang telah dibelanjakan mencapai Rp 13,16 miliar atau berkisar 32,90 persen. Sebaliknya, dari pagu Rp 165 miliar yang disiapkan untuk kabupaten dan kota, realisasinya baru menembus Rp 22,84 miliar atau setara 13,85 persen.

Kabupaten Kayong Utara menempati urutan pertama sebagai daerah dengan persentase penyerapan dana bantuan karhutla tertinggi. Dari pagu dana sebesar Rp 20 miliar, wilayah tersebut telah membelanjakan Rp 10,13 miliar atau mencapai 50,64 persen.

Peringkat kedua ditempati oleh Kabupaten Kubu Raya yang merealisasikan dana sebesar Rp 5,40 miliar atau sekitar 27 persen dari alokasi awal Rp 20 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Ketapang tercatat telah menggunakan anggaran Rp 3,98 miliar atau 19,88 persen, Kota Singkawang menyerap Rp 1,73 miliar atau 11,56 persen, serta Kota Pontianak merealisasikan Rp 1,61 miliar atau 8,03 persen.

Di sisi lain, catatan administratif menunjukkan bahwa sejumlah daerah sama sekali belum menyerap dana bantuan tersebut hingga 2 Oktober 2026. Daerah-daerah yang belum mencatatkan realisasi pengeluaran anggaran penanganan karhutla meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Bengkayang, Sambas, Melawi, dan Sintang.

Rincian Alokasi Belanja Penanganan di Pemprov Kalbar

Penggunaan anggaran Rp 13,16 miliar yang telah dibelanjakan oleh Pemprov Kalbar terbagi ke dalam sejumlah sektor teknis penanggulangan karhutla. Operasi langsung pemadaman kebakaran menyerap dana sebesar Rp 1,21 miliar. Untuk penguatan posko lapangan, kebutuhan logistik, serta jalur evakuasi masyarakat, pemprov mencairkan dana sebesar Rp 2,54 miliar.

Pemerintah provinsi juga membelanjakan Rp 2,44 miliar untuk penyediaan sarana serta prasarana pemadaman api. Dari sisi penanganan dampak kesehatan masyarakat akibat kabut asap, dana sebesar Rp 2,89 miliar dialokasikan guna pengadaan masker, vitamin, hingga pasokan tabung oksigen.

Selain fasilitas fisik, perlindungan finansial dan operasional personel lapangan turut dialokasikan, di antaranya pemberian insentif pemadaman sebesar Rp 2,97 miliar. Bantuan logistik untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan sukarelawan terealisasi sebesar Rp 496,5 juta, serta anggaran penyaluran pasokan air bersih bagi warga terdampak mencapai Rp 595,2 juta. Sementara itu, komponen anggaran yang diperuntukkan bagi pemulihan ekosistem tercatat belum terealisasi sama sekali.

Mekanisme Sisa Anggaran dan Status Darurat

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa pengeluaran dana sebesar Rp 13 miliar lebih tersebut sepenuhnya digunakan untuk menunjang kebutuhan riil lapangan selama masa penanganan bencana berlangsung.

“Kalau dia sudah tidak lagi memperpanjang siaga daruratnya, berarti dana itu tidak boleh digunakan lagi untuk karhutla,” tegas Ria Norsan.

Ria Norsan menerangkan bahwa pemanfaatan dana bantuan Presiden wajib tunduk pada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kelanjutan penyerapan anggaran karhutla sangat bergantung pada keputusan status siaga darurat di masing-masing daerah.

Apabila masa siaga darurat karhutla telah dinyatakan berakhir, sisa anggaran tidak dapat dipaksakan untuk kegiatan pemadaman api. Sebagai solusinya, sisa anggaran yang belum terserap dapat dialihkan melalui mekanisme perubahan APBD guna menopang penanganan bencana alam lainnya, seperti tanah longsor, bencana banjir, maupun angin puting beliung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.