Kalselinside.com — Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman di Kalimantan Selatan mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung. Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Selasa (6/10), pihak rumah sakit berupaya menjembatani komunikasi dua arah antara penyedia layanan kesehatan dengan para penerima manfaat atau pasien.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga instansi terkait untuk memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif terkait pengalaman mereka saat mengakses layanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menciptakan standar pelayanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Pentingnya Kolaborasi dalam Pelayanan Publik

Direktur RSGM Gusti Hasan Aman yang diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Tarwin Patik Mustafa, menekankan bahwa kualitas pelayanan publik yang prima tidak bisa dibangun secara mandiri oleh pihak rumah sakit saja. Diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara penyelenggara layanan dengan masyarakat sebagai penerima manfaat untuk memetakan kendala dan potensi perbaikan.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin mendapatkan masukan, saran maupun tanggapan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga pelayanan yang diberikan RSGM Gusti Hasan Aman dapat terus diperbaiki,” ujar Tarwin Patik Mustafa.

Tarwin menambahkan bahwa forum ini mengusung tema “Standar Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat”. Selain sebagai ajang sosialisasi mengenai standar operasional yang berlaku, acara ini menjadi ruang untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait efektivitas pelayanan yang mereka terima selama ini.

Sinergi Lintas Sektor dan Amanat Undang-Undang

Pelaksanaan forum ini melibatkan berbagai narasumber kompeten dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, BPJS Kesehatan, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kehadiran pihak-pihak ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang lebih luas mengenai tata kelola pelayanan publik yang ideal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan mematuhi aturan tersebut, RSGM Gusti Hasan Aman berkomitmen melakukan evaluasi berkala. Harapannya, seluruh masukan yang terkumpul dapat menjadi bahan dasar bagi manajemen untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan responsivitas petugas, dan memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang efektif serta solutif.

Sebagai penutup, pihak manajemen menegaskan bahwa peningkatan pelayanan tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar administratif semata. Aspirasi yang disampaikan dalam forum ini diharapkan mampu diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam keseharian operasional rumah sakit, sehingga tercipta pengalaman berobat yang lebih nyaman dan memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Selatan.