Kalselinside.com — Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunjukkan kinerja positif dengan berhasil menuntaskan mayoritas perkara hukum yang ditangani selama periode Agustus hingga September 2026. Langkah progresif ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum yang cepat bagi masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data penanganan kasus dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, sebanyak 94 dari total 111 laporan perkara berhasil diselesaikan dengan baik. Pencapaian ini setara dengan 84,7 persen, yang berarti telah melampaui target penyelesaian perkara minimal yang ditetapkan sebesar 70 persen.

Optimalisasi Restorative Justice dan Tahap P21

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan bahwa penyelesaian puluhan kasus tersebut disesuaikan dengan tingkat kebutuhan hukum masing-masing perkara. Sebagian kasus telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan sebagian lainnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, baik melalui proses peradilan maupun penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin.

Penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif ini dipilih untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perdamaian dan pemulihan keadaan semula antara korban dan pelaku dapat tercapai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Dominasi Kasus Kriminalitas Konvensional

Dari seluruh laporan masyarakat yang masuk selama dua bulan tersebut, kasus kejahatan konvensional masih mendominasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polresta Banjarmasin mencatat adanya perbedaan tren jenis kejahatan yang menonjol pada masing-masing bulan.

Pada bulan Agustus 2026, perkara pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus yang paling banyak ditangani oleh penyidik. Sementara itu, memasuki bulan September 2026, tren kejahatan bergeser dengan didominasi oleh laporan kasus pencurian biasa.

Terhadap sisa perkara yang belum tuntas, Kombes Pol Riza Muttaqin menegaskan bahwa jajarannya terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian menargetkan seluruh tunggakan perkara tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada bulan Oktober 2026 ini agar tidak menumpuk di kemudian hari.

Langkah Preventif dan Layanan Pengaduan Cepat

Di samping fokus pada penegakan hukum dan penyelesaian perkara, Polresta Banjarmasin juga gencar melakukan upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan ini dilakukan secara sinergis melalui patroli rutin di area rawan, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi kamtibmas kepada warga.

Langkah edukasi dan patroli preventif ini melibatkan berbagai satuan kerja kepolisian, mulai dari Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kelurahan, Satuan Samapta, hingga personel di seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek).

Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan, Polresta Banjarmasin mengoptimalkan operasional layanan Call Center 110. Layanan tanggap darurat gratis ini diharapkan dapat mempercepat respons personel kepolisian ketika ada aduan darurat dari warga yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat di lapangan.