Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bergerak cepat mengusut dugaan kasus pemalsuan riset di forum internasional. Empat orang terduga pelaku dijadwalkan menjalani pemeriksaan langsung oleh tim gabungan pada Jumat (12/6/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tindakan pemalsuan ini sangat berpotensi merusak kredibilitas dunia riset Indonesia. Untuk menangani kasus ini, kementerian telah membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah.
Modus Operandi Pemalsuan Riset
Berdasarkan temuan awal, para terduga pelaku menggunakan beberapa cara untuk meloloskan riset palsu mereka ke forum akademik internasional, antara lain:
- Menggunakan nama unit atau departemen fiktif yang tidak ada di universitas.
- Mencatut afiliasi lembaga lain tanpa izin atau kewenangan resmi.
- Diduga mencatut identitas peneliti lain untuk mendukung partisipasi mereka di forum internasional.
Status Pelaku Bukan Dosen Aktif
Pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku, yakni Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati, merupakan alumni yang lulus antara tahun 2019 hingga 2021.
Meski demikian, UNY menegaskan bahwa keempatnya tidak berstatus sebagai dosen, peneliti, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa aktif di kampus tersebut. Segala tindakan yang dilakukan bersifat pribadi dan di luar tanggung jawab universitas.
Karena status para pelaku bukan merupakan aparatur atau dosen di bawah naungan perguruan tinggi, Kemendiktisaintek mengakui tidak memiliki payung hukum administratif langsung untuk memberikan sanksi internal.
Langkah Hukum dan Sanksi Administratif
Untuk mengatasi kendala administratif tersebut, Kemendiktisaintek dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sepakat memperkuat koordinasi. Kedua lembaga kini tengah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum guna mencari delik hukum yang dapat diproses lebih lanjut.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pembatasan akses bagi para pelaku terhadap program, fasilitas, hingga pendanaan riset yang bersumber dari anggaran negara.


