Kalselinside.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 19 miliar guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026. Dana tersebut disiapkan untuk memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi potensi bencana kebakaran yang kerap mengancam wilayah setempat.
Hingga saat ini, pemerintah daerah telah menyalurkan sekitar Rp 2 miliar dari total anggaran tersebut. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional di lapangan berdasarkan pengajuan resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh pihak terkait.
Sumber Pendanaan dan Alokasi Anggaran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kobar, Syahruddin, menjelaskan bahwa struktur anggaran tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD serta bantuan dukungan dari pemerintah pusat. Awalnya, dana BTT dalam APBD murni 2026 tercatat sebesar Rp 7 miliar. Namun, melalui APBD Perubahan, terdapat kebijakan pengurangan sebesar Rp 3 miliar yang dialihkan untuk membiayai kegiatan prioritas lainnya, sehingga menyisakan Rp 4 miliar.
Kekurangan tersebut kemudian ditutup oleh pemerintah pusat yang memberikan bantuan khusus sebesar Rp 15 miliar. Dengan penggabungan kedua sumber dana tersebut, total pagu anggaran yang tersedia untuk operasional penanganan karhutla di Kotawaringin Barat mencapai Rp 19 miliar.
Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan Anggaran
Proses pencairan dana tidak dilakukan secara langsung tanpa verifikasi. Setiap perangkat daerah yang terlibat, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, harus mengajukan usulan kebutuhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing di lapangan.
Untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana, seluruh usulan anggaran biaya penanganan karhutla wajib melalui tahapan review oleh Inspektorat Daerah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran benar-benar relevan dengan kebutuhan darurat di lapangan. Setelah tahapan administrasi dan review selesai, pemerintah daerah akan segera memproses penyaluran dana tahap berikutnya kepada perangkat daerah yang bersangkutan. Langkah ini dilakukan agar penggunaan dana APBD tetap tepat sasaran dan transparan dalam mendukung upaya mitigasi serta pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotawaringin Barat.


