Kalselinside.com — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja strategis bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel untuk membahas rencana program kerja dan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memetakan tantangan kebencanaan yang semakin kompleks di wilayah Kalimantan Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Ilham Nor, ST, dari Komisi I DPRD Kalsel, dengan dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalsel, Ronny Eka Saputra, S.STP. Fokus utama pembahasan tidak sekadar pada penyusunan anggaran, melainkan pada penguatan sistem ketahanan daerah dalam mengantisipasi ancaman bencana yang berpotensi meningkat akibat perubahan iklim global.

Pentingnya Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Perubahan iklim dinilai membawa dampak nyata terhadap risiko bencana hidrometeorologi di Kalimantan Selatan. Ancaman seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi perhatian serius. Komisi I menegaskan bahwa orientasi kerja BPBD harus bergeser dari sekadar penanganan pasca-bencana menuju penguatan aspek pencegahan dan mitigasi yang lebih komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPBD menyampaikan aspirasi terkait penambahan anggaran untuk berbagai kegiatan mitigasi, termasuk program susur sungai. Kegiatan ini dianggap krusial sebagai langkah pemetaan dini potensi risiko bencana di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir serta degradasi lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai.

“Yang paling penting adalah bagaimana program yang direncanakan benar-benar mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mitigasi harus diperkuat, sehingga ketika bencana terjadi kita sudah memiliki kesiapan yang lebih baik,” ujar Ilham Nor, Ketua Rapat Komisi I DPRD Kalsel.

Evaluasi Mekanisme Dana Belanja Tidak Terduga

Selain fokus pada program mitigasi, rapat kerja ini juga menyoroti kendala administratif dalam penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). BPBD mengungkapkan bahwa proses birokrasi saat ini seringkali memakan waktu yang cukup lama, sementara penanganan bencana menuntut respons yang cepat dan tepat guna menolong masyarakat yang terdampak secara langsung.

Komisi I DPRD Kalsel memandang perlu adanya evaluasi mendalam terhadap mekanisme dukungan pembiayaan tersebut agar lebih fleksibel namun tetap akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Harapannya, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi dengan lebih sigap tanpa terkendala prosedur yang terlalu kaku saat kondisi darurat terjadi.

Revisi Regulasi dan Penanganan Dampak Kabut Asap

Agenda pembahasan juga menyentuh rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan kebijakan penanggulangan bencana tetap relevan dengan tantangan zaman.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah cakupan penanganan bencana yang harus lebih inklusif, termasuk penanganan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Dampak kabut asap tidak hanya merusak kualitas lingkungan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan berdampak pada kesehatan publik di berbagai sektor.

Ronny Eka Saputra menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana kesiapsiagaan. Dukungan penuh dari DPRD Kalsel, baik dari sisi penganggaran maupun penyempurnaan regulasi, dinilai sebagai kunci utama agar upaya penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan ke depannya.