Kalselinside.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat pagi, 9 Oktober 2026, ini bertujuan untuk memperkuat fungsi legislasi serta meningkatkan kualitas perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fokus utama dari agenda koordinasi lintas provinsi ini adalah membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kedua belah pihak saling berbagi pandangan mengenai langkah-langkah strategis untuk menciptakan regulasi daerah yang efisien, tidak tumpang tindih, serta memiliki dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas.

Efisiensi Jumlah Raperda Sesuai Arahan Kemendagri

Dalam koordinasi yang diselenggarakan di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menggarisbawahi pentingnya arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan efisiensi terhadap jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimasukkan dalam agenda pembahasan Propemperda Tahun 2027.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yuni, S.P., menjelaskan bahwa selama ini setiap komisi di lingkungan DPRD Kalimantan Selatan diperkenankan untuk mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Di sisi lain, pihak eksekutif melalui pemerintah provinsi juga kerap mengajukan sejumlah draf regulasi untuk dibahas bersama pihak legislatif demi menunjang jalannya roda pemerintahan.

“Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yuni, S.P.

Firman Yuni menambahkan bahwa pembatasan usulan raperda ini bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak komisi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Kebijakan ini justru dirancang agar proses legislasi di daerah dapat berjalan dengan lebih terarah, mendalam, dan komprehensif. Dengan jumlah raperda yang lebih selektif dan tidak terlalu banyak, pembahasan setiap draf regulasi diharapkan dapat berjalan maksimal dari segi kualitas substansi.

Menetapkan Skala Prioritas Pembentukan Regulasi

Melalui efisiensi ini, Bapemperda menekankan pentingnya menyusun skala prioritas yang matang sebelum sebuah rancangan regulasi dimasukkan ke dalam Propemperda 2027. Setiap usulan draf raperda harus melalui kajian mendalam terkait kesiapan materi, keselarasan dengan undang-undang di atasnya, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Langkah ini penting agar perda yang disahkan tidak menjadi aturan pasif yang sulit diterapkan di lapangan.

Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan ini disambut dengan hangat oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran pejabat sekretariat dewan setempat. Pertemuan ini dimanfaatkan oleh kedua belah pihak sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman terbaik mengenai tata kelola penyusunan program legislasi daerah yang tertib administrasi.

Dalam sesi diskusi, Pajarudinnoor turut menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan terintegrasi sejak tahap awal pengusulan raperda. Menurutnya, usulan regulasi baru baik yang datang dari inisiatif dewan maupun usulan pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan kesiapan naskah akademik, kesesuaian regulasi nasional, serta kepatuhan terhadap tahapan fasilitasi yang berlaku agar proses pembahasannya berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Penguatan Peran Bapemperda demi Regulasi Berkualitas

Pertukaran pengalaman antar-lembaga legislatif ini menjadi momentum penting bagi kedua provinsi untuk menyelaraskan persepsi mengenai manajemen waktu dan koordinasi yang harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif. Sinergi yang kuat antara kedua lembaga ini dinilai menjadi kunci utama agar target-target yang telah ditetapkan dalam Propemperda dapat terealisasi secara efektif tanpa mengorbankan kualitas dari substansi peraturan itu sendiri.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan berkomitmen kuat untuk memperkuat peran strategisnya dalam mengawal perencanaan pembentukan peraturan daerah. Dengan perencanaan Propemperda Tahun 2027 yang lebih selektif, terukur, dan berbasis skala prioritas, diharapkan proses legislasi di Kalimantan Selatan dapat melahirkan peraturan daerah berkualitas tinggi yang mampu mendorong pembangunan daerah dan melayani kepentingan masyarakat luas.