Kalselinside.com — Keluarga korban kecelakaan laut kembali menyuarakan desakan kuat agar bangkai kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa segera diangkat ke permukaan. Desakan ini disampaikan secara langsung dalam forum mediasi yang mempertemukan pihak keluarga dengan perwakilan PT Virgo Karya Shipping selaku pemilik kapal. Pertemuan yang berlangsung di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Rabu (7/10/2026) tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, aparat kepolisian, serta perwakilan dari Jasa Rajarja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan mediasi yang telah memasuki kali keempat ini berjalan dengan penuh emosi dari pihak keluarga yang terus menuntut kepastian. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret di lapangan untuk mengevakuasi bangkai kapal seberat 9.000 ton tersebut. Ketidakpastian ini memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga korban yang berharap proses evakuasi dapat segera membuahkan hasil agar mereka mendapatkan kejelasan mengenai nasib anggota keluarga mereka yang diduga masih terjebak di dalam kapal.

Kekecewaan Keluarga Korban Atas Ketidakpastian Evakuasi

Salah satu perwakilan keluarga korban, Karina, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dan realisasi dari janji-janji yang diberikan oleh pihak perusahaan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Menurutnya, pada mediasi yang digelar beberapa waktu lalu, pihak perusahaan sempat menjanjikan bahwa proses evakuasi dan pengangkatan kapal akan mulai diproses dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pertemuan. Namun kenyataannya, hingga memasuki minggu keempat sejak janji tersebut diucapkan, belum ada tanda-tanda dimulainya pengangkatan kapal.

Kondisi serupa dirasakan oleh Stephanus, anggota keluarga korban lainnya. Ia menegaskan bahwa apa pun kondisi jenazah keluarganya nanti saat ditemukan, pihak keluarga berkomitmen untuk menerima kenyataan tersebut dengan lapang dada. Baginya, prioritas utama saat ini adalah memastikan bangkai kapal segera diangkat agar pencarian korban di dalam lambung kapal dapat dilakukan secara menyeluruh. Jika setelah proses pengangkatan selesai dan pencarian maksimal tetap tidak membuahkan hasil, pihak keluarga siap mengikhlaskannya dan akan menggelar ritual keagamaan atau adat sesuai keyakinan mereka.

“Dalam bentuk apapun saya harus liat jenazah keluarga kami, kapal harus diangkat, apabila keluarga kami tidak juga ditemukan kami menerima dengan lapang dada dan kami akan melakukan ritual,” tegas Stephanus.

Kendala Tender Ulang dan Kebutuhan Data Teknis Salvage

Menanggapi desakan dan keluhan dari pihak keluarga korban, Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fachruri, memberikan penjelasan mengenai kendala teknis yang sedang dihadapi perusahaan. Rully mengungkapkan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kesengajaan, melainkan adanya prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi secara ketat. Salah satu kendala utama adalah kegagalan proses tender awal untuk menentukan perusahaan pelaksana penyelamatan kapal (salvage).

Berdasarkan aturan yang berlaku, proses penunjukan pelaksana salvage tidak dapat diputuskan jika tender hanya diikuti oleh satu peserta saja. Oleh karena itu, PT Virgo Karya Shipping harus membatalkan tender sebelumnya dan melakukan proses tender ulang. Saat ini, setidaknya sudah ada empat proposal yang masuk dari perusahaan asing yang memiliki spesifikasi keahlian dalam mengangkat kapal berbobot besar. Evaluasi mendalam sedang dilakukan untuk memilih pelaksana terbaik yang mampu menangani kapal dengan bobot mencapai 9.000 ton tersebut.

Selain masalah tender, penentuan metode pengangkatan yang aman juga memerlukan data teknis paling mutakhir mengenai kondisi fisik dan posisi bangkai kapal di dasar laut. Untuk mendapatkan data ini, pihak perusahaan menjadwalkan penyelaman khusus yang akan dimulai pada hari Kamis. Penyelaman ini bertujuan untuk memetakan posisi kapal secara presisi, mengidentifikasi kondisi muatan, serta mencari titik-titik kekuatan struktur kapal yang nantinya akan dipasangi cincin atau perangkat pengangkat khusus.

Rencana Penyelaman dan Proses Evakuasi Korban

Upaya penyelaman yang dijadwalkan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengangkatan kapal, melainkan juga memiliki misi kemanusiaan dan lingkungan yang sangat krusial. Tim penyelam yang diturunkan akan berkoordinasi erat dengan Basarnas untuk menyisir area dalam kapal guna mendeteksi keberadaan korban yang kemungkinan masih terjebak di dalam bangkai kapal. Langkah pencarian ini berjalan beriringan dengan upaya mitigasi dampak lingkungan akibat potensi kebocoran bahan bakar.

Pihak perusahaan menyadari bahwa kapal dengan ukuran sebesar itu menyimpan cadangan bahan bakar yang cukup besar, yang jika bocor dapat mencemari ekosistem Laut Jawa. Oleh karena itu, bersamaan dengan penyelaman untuk pencarian korban, tim teknis juga akan melakukan proses netralisasi bahan bakar. Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak memicu kegagalan struktur kapal yang dapat membahayakan keselamatan para penyelam maupun memperumit proses pengangkatan nantinya. Rully menegaskan bahwa dengan bobot kapal yang mencapai 9.000 ton, setiap detail tindakan teknis harus direncanakan secara matang dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan demi menghindari kecelakaan kerja fatal.

Hambatan Dokumen Asuransi dan Proses Hukum di Kepolisian

Di samping kendala teknis di laut, PT Virgo Karya Shipping juga menghadapi hambatan administratif yang cukup pelik terkait pemenuhan dokumen yang diminta oleh pihak asuransi Protection and Indemnity (P&I). Pihak asuransi memerlukan dokumen-dokumen resmi sebagai syarat mutlak untuk mencairkan jaminan pembiayaan proses salvage yang bernilai sangat besar. Namun, sebagian dokumen penting tersebut saat ini masih tertahan karena berada dalam penguasaan pihak berwenang.

Beberapa dokumen teknis masih dalam proses penyelesaian di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara itu, sejumlah dokumen penting lainnya berada di tangan pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti penyelidikan kecelakaan kapal. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam perangkat elektronik berupa laptop dan telepon seluler milik kru atau pihak terkait yang disita oleh penyidik.

Untuk mengatasi hambatan administratif ini, pihak kuasa hukum perusahaan telah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian untuk melakukan pinjam pakai barang bukti tersebut. Tujuan dari permohonan pinjam pakai ini adalah agar pihak perusahaan dapat menyalin atau memindahkan data-data penting yang dibutuhkan oleh pihak asuransi P&I tanpa mengganggu jalannya proses hukum. Dengan terpenuhinya dokumen tersebut, diharapkan persetujuan pembiayaan dari pihak asuransi dapat segera diterbitkan sehingga proses salvage dapat berjalan lancar.

Dilema Perusahaan Antara Tuntutan Cepat dan Kepatuhan Hukum

Kondisi saling silang antara tuntutan pengangkatan cepat dan keharusan mematuhi prosedur hukum menempatkan PT Virgo Karya Shipping dalam posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, perusahaan sangat memahami penderitaan batin keluarga korban yang menuntut percepatan evakuasi bangkai kapal. Namun di sisi lain, mereka juga wajib menghormati proses hukum pidana maupun penyelidikan administratif yang sedang berjalan dan tidak boleh melanggar aturan penyidikan yang ditetapkan kepolisian.

Rully Fachruri menegaskan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, ia berharap ada kebijakan atau diskresi khusus dari aparat penegak hukum untuk memprioritaskan keselamatan kemanusiaan dan kemanfaatan publik. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga korban yang membutuhkan kepastian hukum dan kepastian nasib anggota keluarga mereka.

Jika proses hukum memang harus berjalan beriringan, Rully meminta agar proses tersebut dapat dipercepat dan dilakukan secara transparan agar tidak menjadi penghambat utama bagi target pengangkatan bangkai kapal. Keterlambatan pengangkatan kapal tidak hanya menunda penemuan korban, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan di perairan Laut Jawa serta menambah ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat dalam musibah ini. Pihak perusahaan berharap ada sinergi yang kuat antara proses hukum dan kebutuhan teknis salvage agar kedua jalur ini dapat diselesaikan tanpa harus saling mengorbankan satu sama lain.